Konsumsi Sabu, Anggota DPRD Purwakarta Bersama Teman Wanitanya Diamankan

Konsumsi Sabu, Anggota DPRD Purwakarta Bersama Teman Wanitanya Diamankan

Ilustrasi Sabu, Foto: net--

SUMEKS.CO, PURWAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta menangkap 3 orang penyalahgunaan Narkoba, salah satunya YN anggota DPRD Kabupaten Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, membenarkan anak buahnya telah mengamakan Anggota DPRD Purwakarta dan 2 orang lainnya lantaran diduga tengah asyik pesta sabu. pada Minggu, 31 Juli 2022.

Wakil rakyat dari fraksi PDIP bersama dua rekannya yang salah satunya wanita tersebut, ditangkap di salah satu rumah di wilayah Ciganea.

AKBP Edwar Zulkarnain mengungkapkan, pada Minggu, 31 Juli 2022 malam tim Satres Narkoba Polres Purwakarta mengamankan tiga orang warga Purwakarta di salah satu rumah di wilayah Kabupaten Purwakarta setelah habis mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

BACA JUGA: Diduga Bandar Narkoba, Diamankan di Kamar Hotel

“Ketiga orang yang diamankan tersebut yakni 2 orang pria dan satu wanita dengan nisial YN, LA serta WW. Diketahui YN merupakan salah satu anggota DPRD Kabupaten Purwakarta,”Ucap Edwar saat ditemui awak media di Lobi Mapolres Purwakarta, pada Senin, 1 Agustus 2022.

Dari tangan para tersangka, kata Kapolres, pihaknya menyita berupa barang bukti alat hisap sabu.

“Dari ketiga pelaku yang diamankan ini kami menemukan barang bukti berupa alat hisap sabu yang telah digunakan. Berdasarkan hasil tes urine, ketiganya positif narkoba. Kini ketiga pelaku kita amankan di Mapolres Purwakarta,” ucap Edwar.

BACA JUGA:Pasutri Bisnis Narkoba, Suami Kabur, Istri Diciduk Polisi

Kapolres menambahkan pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih intesif terhadap tersangka yang diamankan oleh Satres Narkoba.

“Saat ini, petugas kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tiga pelaku. Salah satu yang sedang diselidiki, yakni peran dari masing-masing pihak yang ditangkap,” singkat AKBP Edwar.

BACA JUGA:Residivis Narkoba ini Masuk Lubang yang Sama

Kini anggota DPRD dari fraksi PDIP tersebut harus meringkuk di tahanan narkoba polres purwakarta, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (pojoksatu/fajar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: