Terdakwa Narkoba Divonis Bebas, Tim Pengawas MA Periksa Hakim Pengadilan

Terdakwa Narkoba Divonis Bebas, Tim Pengawas MA Periksa Hakim Pengadilan

Ilustrasi--

JAKARTA - Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) mengambil alih proses dugaan pelanggaran kode etik oleh tiga hakim di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang memvonis bebas terdakwa narkoba.

“Prosedur-prosedur yang harus dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya sebagai kawal depan MA di Kalteng terhadap perilaku oknum baik ASN atau pegawai, hakim atau apapun, kami sudah melaksanakan. Itulah yang diteruskan ke Bawas MA,” kata Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya Zainuddin, melalui pelaksana tugas harian Sinarta HD Sinuraya di Palangka Raya, Selasa (26/7) dikutip dari Antara.

Menurut dia, tim Bawas MA terdiri lima orang dan tiba di Palangka Raya pada awal Juli 2022. 

BACA JUGA: Kejari Ogan Ilir Musnahkan Barang Bukti Ratusan Gram Narkoba dan Senjata

Selama tiga hari berada di Palangka Raya tim Bawas MA telah melakukan berbagai pemeriksaan kepada para pihak.

Tim Bawas MA juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang memvonis bebas kepada terdakwa narkoba yang bernama Salihin alias Saleh bin Abdullah. 

Tiga hakim tersebut terdiri dari Heru Setiyadi sebagai Hakim Ketua dan Hakim Anggota Syamsuni dan Erhammudin.

Mengenai kapan keputusan Bawas MA terbit, pria yang sehari-hari sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Palangka Raya itu menyampaikan cepat tidaknya keputusan yang diambil tergantung tingkat kerumitan kasusnya.

“Hanya pihak Bawas sendiri yang tahu, SOP mereka itu kan pasti ada. Biasanya bisa satu bulan, bisa juga lebih lama dalam mengambil keputusan. Mereka kan juga nggak mau ada tunggakan-tunggakan,” ucapnya.

Dia mengatakan jika laporan yang dituduhkan kepada tiga hakim tersebut terbukti benar maka sanksinya mulai tegoran lisan, tegoran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, diskor sebagai hakim dan penurunan jabatan bahkan sampai pemberhentian tidak dengan hormat.

BACA JUGA:Sabu 304 Gram Dimusnakan, 3.000 Jiwa Selamat dari Narkoba

Namun, bila tuduhan tidak terbukti maka ketiga hakim juga punya hak untuk memulihkan nama baiknya masing-masing sesuai ketentuan undang-undang. 

Untuk itu, kepada masyarakat dimohon agar sabar menunggu keputusan Bawas MA. Dia menjamin Bawas MA akan membuat keputusan yang terbaik dalam rangka menjaga marwah dan wibawa pengadilan.

“Inikan menyangkut citra pengadilan. Ini bukan hanya mengenai lambang-lambang tapi marwah peradilan seluruh Indonesia,” demikian Sinarta H.D. Sinuraya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: