Empat Petinggi ACT Jadi Tersangka, ini Tindak Pidana yang Dilakukan
Ahyudin. foto: dery ridwansah/jawapos.com--
SUMEKS.CO, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditpideksus) Bareskrim Polri menetapkan empat petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebagai tersangka. Mereka diduga menyelewengkan dana donasi dari Boeing sebesar Rp34 miliar. Selain itu, dari hasil pemeriksaan Bareskrim diketahui bahwa Rp10 miliar digunakan juga untuk mendanai koperasi syariah 212.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf mengatakan, Boeing mengucurkan dana corporate social responsibility (CSR) sebanyak Rp138 miliar. Dana CSR itu untuk para korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610. Dari Rp138 miliar dana CSR itu, sebagian diduga diselewengkan.
“Digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp103 miliar. Sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukan,” kata Helfi kepada wartawan, Selasa (26/7).
Penyelewengan yang diduga dipakai untuk berbagai kepentingan. Seperti pengadaan armada rice truck senilai Rp2 miliar, program big food bus senilai Rp2,8 miliar, dan pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya senilai Rp8,7 miliar.
“Selanjutnya untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar. Kemudian untuk dana talangan CV CUN Rp3 miliar. Selanjutnya dana talangan untuk PT MBGS Rp7,8 miliar sehingga total semuanya Rp34.573.069.2000,” jelas Helfi.
Pada Senin (25/7), Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana di yayasan ACT. Mereka adalah Ahyudin (pendiri ACT), Presiden ACT Ibnu Khajar, Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain, dan Ketua Dewan Pembina ACT Novariadi Imam Akbari.
Imam Akbari juga tercatat sebagai sekretaris ACT periode 2009-2019. Meski demikian penyidik belum menahan para tersangka. “Sementara kita akan diskusi internal terkait penangkapan, penahanan,” pungkas Helfi. (jawapos.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: