Upayakan Kasus Kecil Diselesaikan Melalui Restorative Justice

Upayakan Kasus Kecil Diselesaikan Melalui Restorative Justice

Kajari OKI Abdi Reza Pachlewi Junus SH MH-Niskiah-

SUMEKS.CO, KAYUAGUNG - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) berupaya masalah kecil diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ). 

"Untuk RJ khusus masalah kecil, dipertemukan kedua belah pihak,” ujar kepala Kejaksaan Negeri OKI Abdi Reza Pachlewi Junus SH MH didampingi Kasi Intelijen Belmento SH dan Kasi Pidum M Arief SH, kepada awak media, Jumat (22/7). 

RJ adalah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi antara korban dan terdakwa. 

Menurut Junus, RJ dilakukan karena over kapasitas di Lapas. Dalam RJ ini ada ketentuannya yaitu perkara-perkara kecil dengan ancaman hukuman dibawah lima tahun. 

BACA JUGA:Kejari Muara Enim Berhasil Amankan Kerugian Negara Rp709 Juta

Lalu, kalaupun ada kerugian, kerugiannya dibawah Rp 2,5 juta. Termasuk perkara Lakalantas. Karena perkara ini terjadi bukan kesengajaan tetapi kelalaian. 

Selain RJ, Kejari OKI juga menyelesaikan perkara diversi. Yakni pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Jangan membuat anak berhadapan dengan hukum. Anak harus dilindungi jangan masuk dalam proses persidangan. 

"Anak jangan masuk persidangan karena masih tumbuh kembang sehingga jelas menganggu psikologisnya. Biasanya diversi kita kembalikan kepada orang tuanya," jelasnya.(Nis) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: