Sekarang Pelaku Ekraf Bisa Dapat Pembiayaan dari Lembaga Keuangan dengan Jaminan Kekayaan Intelektual
--
SUMEKS.co, YOGYAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menyebutkan pelaku ekonomi kreatif (ekraf) bisa mendapatkan pembiayaan dari bank dan lembaga keuangan non bank dengan menjadikan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai jaminan.
Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
Untuk mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan, pelaku ekraf harus memenuhi persyaratan sesuai pasal 7 dalam PP tersebut.
Persyaratannya berupa proposal pembiayaan, memiliki usaha ekonomi kreatif, memiliki perikatan terkait Kekayaan Intelektual produk Ekonomi Kreatif, dan memiliki surat pencatatan atau sertifikat Kekayaan Intelektual.
BACA JUGA:Facebook, WA dan IG Selamat dari Blokir Kominfo
"Nantinya, lembaga keuangan akan menentukan nilai Kekayaan Intelektual. Semakin tinggi nikai dan potensi ekonomi dari karya cipta, merek atau paten yang dimiliki tersebut, maka nilai pinjaman yang diberikan pun akan semakin besar," jelas Yasonna dalam acara Roving Seminar Kekayaan Intelektual di Yogyakarta.
Peraturan ini mengatur bahwa Kekayaan Intelektual yang diajukan sebagai jaminan harus tercatat atau terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, yaitu Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Untuk itu, Yasonna mengajak pelaku ekraf di Yogyakarta untuk segera mendaftarkan karya kekayaan intelektualnya di Kemenkumham.
"Jangan hanya mencipta tapi tidak boleh lupa mendaftarkan karya kekayaan intelektual," ucapnya, Kamis (21/07).
Pemerintah, melalui Kemenkumham, terus berupaya memberikan kemudahan permohonan dan pencatatan hak kekayaan intelektual sehingga dapat mendukung kebutuhan UMKM akan pembiayaan di lembaga keuangan.
Melalui layanan digital, kini pendaftaran hak cipta, merek, paten, serta desain industri dengan cepat, kapan saja, dan dimana saja. Bahkan pencatatan hak cipta menggunakan layanan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) selesai dalam 10 menit.
BACA JUGA:Ditabrak Truk Pengangkut Sawit, Pasutri-Keponakan Tewas
Yasonna berharap peraturan ini dapat meningkatkan kolaborasi antara pemerintah, lembaga keuangan, dan pelaku ekraf dalam memulihkan ekonomi nasional.
"Dalam pelaksanaanya tentunya perlu dibuat peraturan pelaksana yang mengatur lebih rinci lagi soal ini, serta komunikasi lebih lanjut oleh para stakeholder agar mekanismenya berjalan sesuai aturan dan memberikan dampak positif bagi perekonomian," ujar Yasonna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: