Mantan Kadinkes Prabumulih Terima Putusan, ini Kata Penasihat Hukum
Yulison Amprani. foto: fadli sumeks.co--
SUMEKS.CO, PALEMBANG - Mantan Kadinkes Prabumulih dr Heppy Tedjo Tjahyono dihukum majelis hakim Tipikor Palembang dengan pidana 22 bulan penjara, atas kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan pada kegiatan home visit fiktif tahun 2017.
Menanggapi vonis itu, tim penasihat hukum terdakwa Yulison Amprani SH MH, mengaku tidak ada upaya hukum lainnya, dikarenakan kliennya menerima putusan tersebut.
"Upaya hukum selanjutnya itu sebenarnya bisa dilakukan seperti upaya hukum banding, namun berhubung tadi klien langsung menyatakan terima. Jadi tidak ada upaya hukum lainnya," kata Yulison Amprani SH MH diwawancarai usai sidang, Kamis (21/7).
Terlepas dari itu, pria yang akrab disapa Icon ini menyampaikan majelis hakim Tipikor Palembang juga mempertimbangkan nota pembelaan yang sebelumnya telah diajukannya di muka persidangan beberapa waktu lalu perihal denda yang dijatuhkan kepada terdakwa dr Heppy Tedjo Tjahyono.
Terpisah, Kepala Kejari Prabumulih Roy Riady SH MH melalui Kasi Intel Anjasra Karya SH MH dikonfirmasi mengaku cukup puas dengan vonis pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.
"Kami cukup puas dengan vonis pidana tersebut, yang berarti hal itu membuktikan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang telah kami susun," kata Anjasra Karya dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (21/7).
Disinggung akan adanya pengembangan tersangka baru dalam perkara ini, mantan Kasi Pidsus Kejari Lahat ini secara singkat mengaku akan mengkaji lebih mendalam dahulu salinan putusan majelis hakim.
"Karena kami belum mendapatkan salinan putusan lengkap, jika sudah kami dapatkan akan kami kaji dan pelajari terlebih dahulu apakah pihak lain ikut terlibat dalam perkara ini atau tidak," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa dr Heppy Tedjo Tjahyono dihukum majelis hakim Tipikor Palembang dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan penjara.
Dia dihukum dalam kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan sebagai Kadinkes Kota Prabumulih tahun 2017 dalam kegiatan home visit penggunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Fiktif dan memperkaya orang lain senilai Rp141 juta.
Sehingga, mantan Asisten III Pemkot Prabumulih ini dijerat melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (fdl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: