Respon Cepat Kemenkumham Sumsel, Terkait Dugaan WBP Lapas Merah Mata Kendalikan Narkoba

Respon Cepat Kemenkumham Sumsel, Terkait Dugaan WBP Lapas Merah Mata Kendalikan Narkoba

--

SUMEKS.CO, PALEMBANG – Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumsel, Selasa (19/7) mengatakan, terkait pemberitaan dugaan pengendalian Narkotika oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP ) Lapas Merah Mata Palembang, inisial SZ, bahwa sampai saat ini belum ada permintaan pemeriksaan dari pihak Polresta Prabumulih kepada WBP tersebut.

Bambang mengatakan jika benar ada keterlibatan WBP, maka pihak Kemenkumham Sumsel siap  bersinergi dengan Polresta Prabumulih. karena kata Bambang telah menjadi komitmen pihaknya dalam pemberantasan peredaran gelap Narkotika di lapas dan Rutan.

Menurut Bambang Kanwil Kemenkumham Sumsel telah membentuk tim pemeriksa yang diketuai oleh Kasubbid Pengelolaan Basan Baran, dan Keamanan, Tri Purnomo. “Tim akan segera lakukan pemeriksaan ke Lapas Kelas I Palembang”, kata Bambang.

Dalam rangka pencegahan dan peredaran gelap narkotika, Kanwil Kemenkumham Sumsel telah melakukan penggeledahan secara berkala melalui tim kepatuhan internal  Kanwil Kemenkumham Sumsel dan jajaran Lapas dan Rutan.

BACA JUGA:BREAKING NEWS, Jaksa Kejati Geledah Kantor Dinas Pertanian

Juga telah lakukan tes urine terhadap pegawai dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di 26 UPT Pemasyarakatan.

Selain itu, kata Bambang pihaknya telah lakukan penandatangan kerjasama tentang pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel. Selain itu, Kanwil Kemenkumham Sumsel juga telah memindahkan sebanyak 35 orang WBP ke Nusakambangan.

Kemudian juga dilaksanakan rehabilitasi medis dan sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) narkotika yang ada di 4 (empat) Lapas dan Bapas. Pesertanya sebanyak 1380 WBP narkoba. Tujuannya untuk membentuk kesadaran diri WBP agar tidak memakai narkoba lagi selama dan setelah menjalani pidana.(ril/nov)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: