DPRD Apresiasi Upaya Kejari OKU Pemeratan Penegakan Huku

DPRD Apresiasi Upaya Kejari OKU Pemeratan Penegakan Huku

--

SUMEKS.CO, BATURAJA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Ir H Marjito Bachri mengapresiasi upaya Kejaksaan Negri (Kejari OKU dalam mengupayakan pemerataan penegakan hukum bagi masyarakat bumi Sebimbing Sekundang. Hal itu diungkapkannya saat menghadiri launching Rumah Restorative Justice di Wilayah Hukum Kejari OKU yang dipusatkan di Kantor Kelurahan Baturaja Lama Kecamatan Baturaja Timur. Selasa (26/04/2022).

Dikatakannya, pihaknya mengapresiasi upaya pihak Kejari dalam memberikan pelayanan penegakan hukum bagi masyarakat OKU. Dimana dengan adanya Rumah Restorative Justice akan memberikan dampak yang baik begi pemerataan hukum di Kabupaten OKU.

“Ini merupakan terobosan baik dari pihak Kejaksaan. Mudah-mudahan dengan adanya Rumah Restorative Justice akan mampu menyelesaikan permasalahan hukum ditengah kehidupan masyarakat lebih awal sebagai upaya penegakan hukum yang konfrehensif,” katanya.

Dalam kegiatan ini dihadiri langsung oleh Plh Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah, kejaksaan Negri OKU, Ketua Dprd Kabupaten OKU Ir H Majito, Dandim 0403 OKU, Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Emawan dan tamu undangan lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Asnath Anytha Idatua Hutagalung SH MH menyampaikan,  sebagai informasi peresmian Rumah Restorative Justice akan menjadi sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan pengetahuan dan pemahaman secara komprehensif tentang manfaat dari penyelesaian tindak pidana melalui konsep Restorative Justice. Selain itu, diharapkan agar terwujudnya penegakkan hukum yang merata serta dapat menyentuh berbagai kalangan masyarakat. 

“Peresmian Rumah Restorative Justice juga diharapkan menjadi suatu terobosan yang tepat, karena dalam hal ini akan menjadi sarana penyelesaian perkara diluar persidangan sebagai solusi alternatif memecahkan permasalahan penegakkan hukum tertentu,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, tidak semua perkara dapat diselesaikan  melalui Rumah Restorative Justice ada kriteria tertentu seperti pelaku dengan ancaman pidana yang bersifat ringan atau ancaman pidana tidak melebihi 5 tahun serta kerugian Rp 2,5 juta.

“Ada 2 lokasi pendirian Rumah Restorative Justice di Kabupaten OKU yaitu di Kelurahan Baturaja lama dan Desa Tanjung Baru. Kami ucapan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten OKU yang telah memfasilitasi atas pendirian Rumah Restorative Justice,” pungkasnya.

Sementara itu, PLH Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah menyampaikan, bahwa Pemerintah daerah dan masyarakat OKU sangat menyambut baik dan mendukung dengan adanya Rumah Restorative Justice di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu ini.

“Hal ini menunjukkan keseriusan dari Kejari OKU yang ingin menegakkan hukum yang berkeadilan di wilayah Kabupaten OKU. Pemkab OKU akan sepenuh hati mendukung ini karena kami yakin ini sangat bermanfaat dan membawa kebaikan bagi masyarakat di Kabupupaten OKU,” tutupnya.(ril/ar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: