Horee! Pemerintah Umumkan Libur Nasional 27 November 2024, Siap Sukseskan Pilkada Serentak!
Horee, keputusan pemerintah 27 November 2024 libur nasional, sukseskan Pilkada serentak. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pillkada) serentak 2024, pada Rabu 27 November 2024 lusa.
Dimana pada hari itu merupakan hari pesta demokrasi, masyarakat yang berhak menyalurkan suaranya mendatangi sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Rupanya di hari pemungutan suara atau pencoblosan tersebut, pemerintah mengambil kebijakan yaitu pada hari Pilkada serentak itu sebagai hari libur nasional.
Jadi, kegiatan pemerintahan diliburkan selama 1 hari di hari pemungutan suara tersebut. Kemudian keesokannya semua pegawai pemerintahan masuk bekerja seperti biasa.
BACA JUGA:Ini Pesan Dandim 0402/OKI ke Personel Pengamanan Pilkada Serentak
BACA JUGA:Persiapan Maksimal Pilkada 2024, 281 Pengawas TPS Kota Prabumulih Ikuti Bimtek
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Mauliddini SKM melalui Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, Muhammad Dahlan SH MH menjelaskan, untuk hari Rabu 27 November 2024 di hari pemungutan suara Pilkada serentak merupakan hari libur nasional.
Jadi, pada hari itu semua pegawai pemerintahan diliburkan atau tidak bekerja. Tetapi hanya 1 hari saja besok kembali bekerja seperti biasa.
"Iya hari Rabu lusa di hari H pemungutan suara jadi hari libur nasional. Jadi pegawai tidak bekerja. Kamis nya masuk kerja lagi," ujar Dahlan, Senin 25 November 2024.
Dijelaskan Dahlan, hari libur nasional Pilkada ini adalah keputusan Presiden Republik Indonesia. Ini tertuang dalam Nomor 33 tahun 2024 tentang hari pemungutan suara. Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati.
BACA JUGA:Hari Pertama Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Prabumulih Tertibkan Ratusan APK di Jalanan
BACA JUGA:Siap Amankan Pilkada Serentak 2024, Polres OKI Gelar Apel Pergeseran Pasukan
Serta walikota dan wakil kota tahun 2024. Sehingga dijadikan hari libur nasional. Jadi masyarakat diminta untuk sukseskan pilkada serentak pada 27 November 2024 nanti.
Pemerintah juga berpesan, pada hari pelaksanaan Pilkada serentak masyarakat agar datang ke TPS gunakan hak pilih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: