Mulai Senin, Penumpang Pesawat Diwajibkan Vaksin Booster
Harga tiket pesawat tanggal 15 Desember 2022. -Foto: Denny/Sumeks.co-
SUMEKS.CO, PALEMBANG - Pengelola Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, mulai Senin (18/7) bakal memberlakukan pengetatan syarat penerbangan bagi penumpang pesawat secara efektif. Hal ini bertujuan untuk memitigasi penyebaran Covid-19 di Sumsel.
Eksekutif General Manager Bandara SMB II Palembang, R Iwan Winata mengatakan, pihaknya akan kembali menerapkan aturan bagi penumpang yang hendak melakukan perjalanan dalam dan luar negeri untuk melakukan vaksin dosis pertama, dua dan ketiga.
"Ya, mulai Senin Kita wajibkan penumpang untuk menggunakan aplikasi pedulilindungi dan syarat vaksin lengkap," kata Iwan, Minggu (17/6).
Dia menambahkan, untuk usia 6-17 wajib menunjukkan sertifikasi vaksin dosis kedua (tanpa menunjukkan hasil PCR/Antigen). Sedangkan, anak di bawah 6 tahun tidak wajib PCR/Antigen namun harus dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi.
BACA JUGA:Sepekan Terakhir, Penerbangan di SMB II Meningkat
"Namun, bagi penumpang yang belum sempat vaksin khususnya booster (dosis ketiga), kami sudah siapkan layanan vaksinasi di bandara dengan ketersediaan vaksin yang cukup," ujarnya.
Diketahui, persyaratan tersebut sesuai dengan Surat Edaran dari Kementrian Perhubungan. Dalam surat edaran tersebut mengatur bagi penumpang yang sudah vaksin dosis ketiga tidak wajib menunjukkan hasil tes usap antigen atau PCR, dosis kedua menunjukkan hasil negatif tes usap antigen 1x24 jam atau RT-PCR 2x24 jam dan vaksin dosis satu wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam. (dey/edy)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: