Sindikat Joki UTBK SBMPTN Tertangkap, Raup Rp6 Miliar, Modusnya Canggih
Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan (memegangi mik) saat bertanya kepada salah satu pelaku joki UTBK SBMPTN. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com--
SUMEKS.CO, SURABAYA - Delapan orang sindikat joki Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UTBK SBMPTN) diamankan tim opsnal Jatanras Polrestabes Surabaya.
Mereka ialah MJ (40), RHB (23), MSN (34), ASP (38), MBBS (29), IB (31), MSME (26), dan RF (20).
Kapolrestabes Surabaya Kombes Ahmad Yusep Gunawan menjelaskan penangkapan kedelapan tersangka tersebut berawal saat salah satu peserta tepergok menggunakan jasa mereka untuk menjawab ujian UTBK SBMPTN.
BACA JUGA:Sebelum Daftar UTBK-SBMPTN, Tunggu Pengumuman SNMPTN Dulu
“Peserta tersebut ketahuan membawa peralatan perekam, mikrofon, earphone,” kata Yusep saat konferensi pers di Gedung Bara Dhaksa Mapolrestabes Surabaya, Jumat (15/7).
Cara kerjanya, MJ berperan sebagai koordinator joki yang menerima titipan peserta ujian SBMPTN baik melalui broker maupun langsung.
“Kemudian dicatat oleh bagian admin tentang nomor ujian dan jadwal ujian, jurusan yang diambil serta universitas yang diinginkan,” ujar perwira berpangkat tiga melati tersebut.
BACA JUGA:Ikuti UTBK-SBMPTN Masih Dapat Registrasi akun LTMPT hingga 17 Maret 2022
Setelah itu, seluruh peserta dijelaskan terkait dengan penggunaan alat-alatnya serta melakukan pemasangan perangkat di tubuh peserta. “Di saat ujian berlangsung, peserta memastikan kamera di tangannya untuk dapat memotret soal untuk di-screenshot oleh para operator,” tuturnya.
Setelah ditangkap layar, soal tersebut akan dikerjakan oleh salah satu pelaku kemudian diserahkan jawabannya dan dibacakan melalui earphone yang dipakai para peserta.
“Dari hasil data, pelaku termasuk punya kompetensi dan lulus universitas negeri cukup ternama, bahkan diakui bahwa mereka yang punya kemampuan dan kecerdasan," ucap Yusep.
BACA JUGA:Viral, Video Pria Ngaku Jadi Joki Vaksin 14 Kali, Gantikan Orang Dibayar Sampai Rp 800 Ribu
Setelah melakukan pendalaman, pihaknya melakukan penangkapan pelaku di salah satu rumah yang dijadikan basecamp.
“Saat dilakukan penangkapan, polisi berhasil mengamankan kurang lebih 65 modem, 63 kamera, dan 60 handphone. Alat perekam dan perangkat komputer yang merupakan rangkaian perlengkapan untuk melakukan proses pelaksanaan joki online,” kata Yusep.
Yusep menuturkan, satu peserta ditarik uang Rp 100 juta hingga Rp 400 juta. Pelaku menerima sekitar 40 hingga 60 orang. Dalam satu kali UTBK, pelaku mendapat untung Rp 6 miliar.
BACA JUGA:Dua Tahun Buron, Wewen Nyamar Jadi Joki Cuci Mobil
"Tahun 2020 dapat Rp 4 miliar. Tahun 2021 dapat omzet Rp 6 miliar," ujar Yusep.
Atas hal tersebut, delapan pelaku joki online itu disangkakan Pasal 32 Ayat (2) Subsider Pasal 48 Ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE Jo. 55 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (mcr23/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: