Norman Subowo Pernah Jadi Saksi Kasus PTSL

Norman Subowo Pernah Jadi Saksi Kasus PTSL

Norman Subowo.--

SUMEKS.CO, PALEMBANG - Norman Subowo, kepala BPN Palembang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya bersama dua tersangka lainnya yakni berinisial PS serta RS, Jumat (15/7).

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya, dalam kasus dugaan mafia tanah pada BPN Kabupaten Bekasi tahun 2016-2017.

Sebagai informasi, Kepala BPN Kota Palembang Norman Subowo pernah beberapa kali dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, dalam kasus dugaan penerbitan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.

PTSL merupakan salah satu Program Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk masyarakat, dan penyidikan yang dilakukan Kejari Palembang sejalan dengan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah.

Selain itu, Norman Subowo juga pernah dihadirkan sebagai saksi di ruang sidang Tipikor Palembang untuk dua perkara, yakni sebagai saksi kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya serta gratifikasi penerbitan sertifikat PTSL BPN Kota Palembang.

Khusus untuk perkara korupsi PTSL, menjerat terdakwa Ahmad Zairil sebagai Kasi Hubungan Hukum BPN Kota Palembang sekaligus ketua panitia adjudifikasi PTSL 2019, dijatuhi pidana oleh majelis hakim Tipikor Palembang selama 4,5 tahun penjara. (fdl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: