Izin Dicabut Kemensos, Kantor ACT Prabumulih Tutup Sementara
Kantor ACT Prabumulih yang tutup sementara. Foto : Dian/sumeks.co --
SUMEKS.CO, PRABUMULIH - Kantor yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Jl Jenderal Sudirman, Kota Prabumulih tutup sementara. Hal itu diduga sebagai salah-satu imbas dicabutnya izin ACT oleh Kementerian Sosial (Kemensos) soal izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yayasan ACT.
Berdasarkan pantauan, Selasa (12/7), kantor ACT yang merupakan ruko dua pintu berwarna hijau di kawasan pasar tepatnya di depan masjid Annuqobah itu sudah tertutup rapat.
Bahkan, tak ada lagi tulisan atau banner ACT di depan kantor yang biasanya terpajang. Hanya terlihat ada kertas putih bertuliskan kantor ACT tutup sementara di depan ruko.
BACA JUGA:Diberitakan Selewengkan Dana, ini Klarifikasi Petinggi ACT
"Sudah beberapa hari ini tutup kantornya," ujar Heru, salah satu warga sekitar lokasi.
Sementara, salah-satu tim relawan ACT Prabumulih, Thalita membenarkan hal itu. "Iya tutup sementara," ujarnya.
Penutupan kantor ACT Prabumulih itu, kata dia, sudah dilakukan sejak beberapa hari setelah adanya Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan ACT.
BACA JUGA:Polisi: ACT Duga Selewengkan Dana Ahli Waris Korban Lion Air
Thalita menyebut, alasan ditutupnya kantor ACT di Prabumulih karena pihaknya akan mematuhi keputusan pencabutan izin PUB yang telah dikeluarkan oleh Kemensos tersebut. "Alasannya kami mematuhi aturan pemerintah," tukasnya. (chy)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: