Peserta Diklat Dipungli, Uang Saku tak Diberikan

Peserta Diklat Dipungli, Uang Saku tak Diberikan

Sidang kasus Diklat Kepsek Mura. Foto: fadli sumeks.co--

Atas perbuatan para terdakwa, JPU menjerat ketiganya dengan dakwaan melanggar Pasal 2 atau 3 Jo Pasal 55 UU RI nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi serta lebih subsider Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf B, ayat (2) dan ayat (3) UU nomor 31 Tentang Tipikor. (fdl)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait