Dicabut, Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Tenang Santri Tetap Bisa Belajar

Dicabut, Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Tenang Santri Tetap Bisa Belajar

Pondok Shiddiqiyyah di Ploso milik MSA. (ACHMAD RW/JAWA POS RADAR JOMBANG)--

SUMEKS.CO- Akhirnya, Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7).

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, mengungkapkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," kata Waryono di Jakarta.

BACA JUGA:Oknum Guru Ponpes di OKI Cabuli 12 Santri

Waryono mengatakan tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya, Moch Subchi Azal Tsani (42) alias Bechi merupakan DPO kepolisian dalam kasus dugaan pencabulan dan perundungan terhadap santrinya. Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Waryono mengatakan pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama."Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," terang Waryono.

BACA JUGA:Sempat Dihalangi, Polda Jatim Terbitkan DPO ke Anak Kiai sebagai Tersangka Pencabulan

Lebih lanjut, Waryono mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta sejumlah pihak. Hal itu bertujuan untuk memastikan bahwa para santri tetap bisa melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.

"Yang tidak kalah penting agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag. Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," kata Waryono.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan anak kiai Pesantren Shiddiqiyyah, Bechi, sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah.

Hari ini, polisi melakukan upaya jemput paksa terhadap Bechi yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Upaya ini dilakukan setelah polisi cukup lama menangani kasus ini.

Ratusan personel gabungan Polres Jombang dan Polda Jawa Timur serta pasukan Brimob dikerahkan untuk mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyah, tempat Bechi berada.

Hingga Kamis sore, polisi belum berhasil menangkap tersangka pencabulan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi (42). Pasukan bersenjata lengkap merangsek ke lokasi sejak pukul 07.30 WIB.

Aparat menyisir tempat persembunyian Bechi dan menggeledah beberapa lokasi di dalam pesantren. Polisi memeriksa semua kamar, makam, bahkan hingga ke toilet. (cnn/radarjombang/ckm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: