Sudarto, Oknum Guru Ngaji, Divonis 11 Tahun Penjara PN Lubuklinggau
Terdakwa Sudarto.--linggaupos
SUMEKS.CO, LUBUKLINGGAU - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Sudarto (31), warga Kelurahan Marga Mulya Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman, denda Rp 60 juta, subsider dua bulan kepada oknum guru ngaji tersebut. Hal ini terungkap dalam sidang di PN Lubuklinggau, Selasa (27/6).
Sidang berlangsung secara zoom meeting ini dipimpin Majelis Hakim Yulia Marhaena, didampingi Hakim Anggota Tyas Listiani dan Amir Rizki Apriadi serta Panitera Pengganti (PP) Armen.
Sementara terdakwa mengikuti sidang di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau yang didampingi penasihat hukum Posbakum PN Lubuklinggau, Febri Habibi Asril.
BACA JUGA:Pemkot Lubuklinggau Tutup Ibiza Lounge, Buntut Keributan Antar Pengunjung
Majelis Hakim Yulia Marhaena menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan cabul.
Tepatnya melanggar Pasal 82 Ayat (2) UU RI jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dalam dakwaan tunggal.
Yulia Marhaena menegaskan, hal yang memberatkan, perbuatan Terdakwa Sudarto meresahkan masyarakat, dan membuat korban trauma.
Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
Ketua Majelis Hakim Yulia Marhaena lalu bertanya kepada terdakwa atas vonis tersebut. Terdakwa menyatakan terima.
BACA JUGA:Kejari Lubuklinggau Kantongi Sejumlah Nama Calon Tersangka
Sementara JPU saat ditanya hakim juga nyatakan terima, karena sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara.
Terdakwa diamankan Minggu (12/12/2021) sekira pukul 08.00 WIB di rumah korban, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Awal penangkapannya, hari itu jadwal terdakwa mengajar ngaji korban. Di rumah, hanya ada korban dan ayahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: