Pol PP Bubarkan Pengunjung Holywings Palembang
Petugas Sat Pol PP Palembang membubarkan pengunjung Holywings Palembang, Rabu (29/6) pukul 01.00. Foto: istimewa--
SUMEKS.CO, PALEMBANG - Sat Pol PP Kota Palembang membubarkan pengunjung Holywings di Jl R Sukamto, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang, Rabu (29/6) sekitar pukul 01.00 WIB.
"Ini sesuai dengan Perda Kota Palembang Nomor 4 tahun 2022 tentang pnyelenggaraan kepariwisataan, kita ada batas untuk jam operasionalnya terutama tempat hiburan malam," kata Kasat Pol PP Kota Palembang melalui Kabid Operasional Cherly Panggar Besi.
Dia mengungkapkan bahwa Holywings Palembang hanya dibatasi sampai pukul 01.00 jam operasionalnya baik pada Senin-Jumat atau pun weekend (Sabtu-Ahad).
"Ini tujuannya, agar tidak melanggar ketertiban umum dan ketentraman masyarakat," kata Cherly Panggar Besi.
BACA JUGA:Tulisan Holywings Palembang Dicopot
BACA JUGA:Holywings Palembang Meminta Maaf
Lanjutnya, jangan sampai kegiatan mereka menimbulkan keresahan serta terganggunya ketertiban umum di tengah- tengah masyarakat.
"Untuk itu kita akan terus lakukan pengawasan," ungkapnya.
BACA JUGA:Izin Holywings Palembang Terancam
Dia berharap ke depan akan mengikuti perintah wali kota Palembang dan mendengar masukan yang diberikan atau memangil dinas terkait tentang keberadaan Holywings. (dey)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: