Banner Pemprov

Ratu Dewa Tanggapi Santai Soal Gugatan 3 Pegawai Dishub Palembang yang Kena Pecat

Ratu Dewa Tanggapi Santai Soal Gugatan 3 Pegawai Dishub Palembang yang Kena Pecat

Wali Kota Palembang Ratu Dewa.-foto:doksumeksco-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Wali Kota Palembang Ratu Dewa menanggapi santai upaya hukum banding yang diajukan oleh 3 mantan pegawai Dishub Palembang.

''Soal gugatan silahkan saja. Itu hak mereka dan kita hargai. Mungkin mereka merasa tidak puas dengan keputusan yang diambil,'' kata Ratu Dewa ketika dikonfirmasi wartawan, Senin 25 Mei 2026.

Ratu Dewa menjelaskan ada 6 petugas DIshub Palembbang yang terkena hukuman, termasuk hukuman pemecatan. ''Ada juga pegawai yang mendapat penurunan grade,''tegas dia.

Jadi, tegas Ratu Dewa, yang merasa tidak puas Pemkot Palembang tetap menghargai. ''Sebelumnya saya juga sudah minta BKSDM untuk mempelajari dengan seksama.''

BACA JUGA:Progres Proyek PSEL Palembang Capai 85 Persen, Ratu Dewa Optimis Rampung Oktober 2026

BACA JUGA:3 Pegawai Dishub Disanksi Pecat Ajukan Upaya Hukum Banding, Yuni: Sanksi Tak Adil Merasa Diintimidasi

''Namun yang jelas keputusan tersebut, sudah diambil berdasarkan hasil penilaian dan aturan yang berlaku. Tahapan sudah dilalui. Mulai dari tim penjatuhan hukuman disiplin, kita cek di kontrak kerja mereka dan persetujuan dari BKN regional 7.''

Seperti diketahui 3 orang pegawai Dishub kota Palembang yang disanksi pecat akhirnya mengajukan upaya hukum banding.

Melalui pengacaranya, ketiga ASN berstatus PPPK ini menilai keputusan pemecatan tersebut tidak adil.

Yuni Oktaria, selaku kuasa hukum ketiga ASN Dishub menilai, mengapa hanya ketiga kliennya saja yang dipecat, sementara belasan pengawasi Dishub lainnya hanya dimutasi.

“Ini sangat tidak adil”, tegas pengacara dari YOR Advokat dan Konsultan Hukum itu.

BACA JUGA:Hasil Sidang Disiplin, Razia ‘Memaksa’ 19 Oknum Dishub Akibatkan Kecelakaan Beruntun Sudah 1 Tahun Berjalan

BACA JUGA:Usai dari DPRD, Ratu Dewa Langsung Temui Sopir Truk Terkait Video Viral Oknum Dishub Palembang

Jika pemecatan diberikan kepada seluruhnya atau pada 19 oknum ASN yang terlibat itu baru adil. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait