Terdakwa Kasus Pencurian Dikenal Korban Lantaran Sering Beraksi

Terdakwa Kasus Pencurian Dikenal Korban Lantaran Sering Beraksi

Suasana sidang dengan terdakwa kasus pencurian yang digelar di PN Palembang. Foto : fadly/sumeks.co--

SUMEKS.CO, PALEMBANG - Ernawati, korban tindak pidana pencurian dihadirkan sebagai saksi korban di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Selasa (28/6).

Kejadian yang dialaminya saat musibah banjir akibat guyuran hujan di rumahnya di Jl Ariodillah, Kecamatan IT I, Palembang. Korban terpaksa harus kehilangan barang berharga di rumahnya, karena dicuri oleh dua terdakwa bernama Amir Hamzah dan Nur Salamun.

"Kejadiannya sekira malam pada bulan Maret lalu, dimana rumah saya banjir akibat hujan deras, pelaku masuk melalui pintu dapur rumah dan pencuri berhasil menggasak Televisi, Magicom, tabung gas serta uang tunai Rp500 ribu," cerita Ernawati dihadirkan sebagai saksi korban di ruang sidang PN Palembang, Selasa (28/6).

Ditanya majelis hakim diketuai Harun Yulianto SH dari mana saksi korban tahu bahwa dua terdakwa tersebut adalah pelakunya.

BACA JUGA:Lanjutan Sidang Kasus Masjid Sriwijaya, Jaksa Kembali Hadirkan Muddai Madang-Alex Noerdin

"Kecurigaan saya tertuju pada terdakwa Amir Hamzah, karena memang terkenal di kampung saya suka mencuri, dan usai kejadian dia juga menghilang hingga akhirnya saya tanya langsung ke keluarga Amir Hamzah, yang dijawab kalau memang mencuri laporkan saja ke polisi," jawab Ernawati.

Namun, lanjut Ernawati saat hendak melapor, dia mendapatkan kabar bahwa para pelaku telah tertangkap oleh polisi Polrestabes Palembang, karena saat itu ada juga tetangga yang kehilangan laptop melapor terlebih dahulu.

Akhirnya kedua terdakwa yang dihadirkan secara online di persidangan, mengakui juga telah mencuri di rumah saksi korban Ernawati, yang mana hasil mencuri tersebut dijual senilai Rp700 ribu.

"Uang itu saya bagi dengan teman saya, selain untuk makan juga digunakan untuk main judi slot pak hakim," aku terdakwa Amir Hamzah.

Diakuinya juga di persidangan, bahwa kedua terdakwa sering melakukan tindak pidana pencurian disekitar wilayah Kecamatan IT I Palembang.

Usai mendengarkan keterangan saksi korban sekaligus pemeriksaan terdakwa, majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pada sidang Selasa pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU Kejari Palembang.

Sebagaimana dakwaan JPU, Kedua dijerat dengan dakwaan primer Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian. (Fdl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: