Nyaleg Gagal, Doktor ini Jadi Pesakitan
Sidang terdakwa Andri Swantana dan mantan caleg PBB Dr EF digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin (27/6). foto: fadli sumeks.co--
SUMEKS.CO, PALEMBANG - Andri Swantana, eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prabumulih yang terjerat kasus korupsi penerima suap pengaturan suara pemilihan calon anggota legislatif (Caleg) kota berjuluk Nenas tahun 2019, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (27/6).
Di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Mangapul SH MH, terdakwa Andri Swantana disidang bersama penyuap mantan Caleg DPR RI bernama Dr EF Thana Yudha melalui online, dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulih.
Dalam dakwaan singkat JPU diketahui, bahwa sekira pada tahun 2019 terdakwa Andri Swantana sebagai komisioner KPU Kota Prabumulih, menjanjikan terdakwa Dr EF Thana Yudha caleg DPR RI daerah pemilihan 2 dari Partai Bulan Bintang, sebanyak 2 ribu suara, dengan rincian 10 ribu suara di Muara Enim dan 10 ribu suara di Prabumulih.
"Yang mana satu suara itu dihargai terdakwa Andri Swantana senilai Rp20 ribu, sehingga total uang Rp400 juta, namun hanya diberikan Rp350 juta oleh terdakwa Dr EF Thana Yudha," kata JPU Zith Muttaqin saat bacakan dakwaan.
Namun, lanjut Zith hingga setelah proses pemilihan umum tersebut, suara yang dijanjikan oleh terdakwa Andri Swantana tidak kunjung didapatkan.
Sehingga, atas perbuatannya dua terdakwa yakni Andre Swantana serta Dr Tana Yudha dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11, atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf B UU nomor 31 tahun 1999 Jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Usai membacakan dakwaan, kedua terdakwa dengan didampingi tim penasihat hukumnya masing-masing tidak mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan JPU.
Oleh karena itu, sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi yang akan dihadirkan langsung didalam ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Palembang, yang akan digelar pada sidang Senin pekan depan.
Diwawancarai usai sidang, Akhmad Yudianto SH MH penasihat hukum terdakwa Andri Swantana menyampaikan alasannya tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwan JPU Kejari Prabumulih.
"Karena kami lebih cenderung pada pembuktian pokok perkara, karena ada sesuatu yang akan kita kejar, yang menurut kami ada celah-celah yang nantinya akan kami buktikan pada sidang pembuktian perkara," kata Akhmad Yudianto.
Dia beserta tim penasihat hukum mengaku optimis, bahwa dalam sidang pembuktian perkara nanti kliennya tidak bersalah karena tetap memegang teguh asas praduga tidak bersalah.
"Upaya hukum kita nanti pada saat pembelaan, dan kami juga akan menyiapkan saksi-saksi dipersidangan," tandasnya.
Terpisah, JPU Kejari Prabumulih Zith Muttaqien menyampaikan untuk sidang pembuktian perkara, pada sidang selanjutnya, tahap pertama akan menghadirkan lebih kurang empat orang saksi yang kesemuanya adalah anggota KPU Kota Prabumulih.
Sementara, untuk ancaman pidana yang menjerat kedua terdakwa yakni sebagaimana dakwaan JPU terancam minimal pidana empat tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: