Ahli Waris dan Pemilik Tanah 100 Hektare Portal Jalan dengan 2 Tangki Bekas

Ahli Waris dan Pemilik Tanah 100 Hektare Portal Jalan dengan 2 Tangki Bekas

Ahli waris dan pemilik tanah seluas 100 hektare yang dijadikan jalan khusus batu bara di Jl Jepang Kelurahan Keramasan, Kertapati, Palembang, Sabtu (25/6) siang menutup paksa jalan dengan menggunakan dua tangki minyak bekas. Foto : edho/sumeks.co--

SUMEKS.CO Ahli waris dan pemilik tanah seluas 100 hektare yang dijadikan jalan khusus batu bara di Jl Jepang Kelurahan Keramasan, Kertapati, Palembang, Sabtu (25/6) siang menutup paksa jalan yang selama ini dilewati angkutan batubara milik PT Fortune yang menyewa dari PT Wahana Bara Sentosa (WBS) dengan cara meletakkan dua tangki bekas.

Sebelumnya ahli waris dan WBS sudah sepakakat untuk membayarkan kompensasi atas jalan khusus batu bara yang dijanjikan pada hari ini setelah dilakukan gelar perkara di Ditreskriumum Polda Sumsel belum lama ini.

Untuk batas akhir yang diberikan kuasa hukum Megawati, Sabtu (25/6) pagi. Sesuai janjinya, pihak Megawati dan kedelapan warga yang mengklaim kepemilikan atas tanah menutup paksa jalan khusus batubara.

Malah beberapa hari yang lalu sebagian ruas jalan khusus tersebut sudah lebih dulu ditutup menggunakan pagar seng.

"Dari surat yang telah kami layangkan ke Polda Sumsel dan pihak lain, Sabtu ini klien kami Ibu Megawati yang punya lahan di sini sesuai syarat redistribusi tahun 2010 kami putuskan untuk menutup jalan ini," kata kuasa hukum Megawati, Yusmaheri SH, kepada awak media Sabtu (25/6).

Yusmaheri menegaskan, kliennya tidak menutup akses jalan bagi warga yang hendak menuju ke Desa Soak Bato, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir.

“Klien kami akan tetap menutup akses jalan sampai adanya kejelasan perihal tuntutan kompensasi dari PT WBS,” terang Yusmaheri.

Dan terkait proses penyelidikan laporan kliennya di Polda Sumsel, Yusmaheri meminta penyidik untuk menghadirkan dan memintai keterangan keempat nama pemilik tanah dari PT Budi Bakti Prima (BBP) yang tercantum di SHM yang kini dikuasai PT WBS.

"Empat nama tersebut hingga kini belum pernah hadir di pemeriksaan padahal dua kali dipanggil. Ada yang menyebut mereka sakit, berada di luar negeri. Kita punya Undang-Undang, ada Perkap Kapolri panggil atau periksa langsung mereka dan kenapa sepertinya penyidik tak bergeming," beber Yusmaheri didampingi Megawati. 

Pihaknya meminta siapapun yang terindikasi mencoba menghalang-halangi penyelidikan kasus ini untuk diperiksa dan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.

Yusmaheri menambahkan, jika aksi penutuapn jalan yang dilakukannya kliennya bukanlah aksi demo, tetapi cara untuk mempertahankan hak mereka. “Ini bukan demo,” tutupnya.(dho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: