Enam Karyawan Bagian Promo Holywings ditetapkan Tersangka

Enam Karyawan Bagian Promo Holywings ditetapkan Tersangka

Karyawan Holywings yang ditetapkan tersangka.--

 

 SUMEKS.CO- Akhirnya enam karyawan Holywings ditetapkan sebagai tersangka kasus promo minuman alkohol gratis untuk pelanggan bernama Muhammad dan Maria.


"Ya da enam orang yang jadi tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto kepada wartawan dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Jumat (24/6).

 

Tersangka dijerat dengan Pasal 16 Ayat 1 dan 2 UU ITE, Pasal 156 a KUHP, Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

 

BACA JUGA:Hotman Paris Beber Awal Mula Kenalan dengan Iqlima Kim, Didatangi di Sofa Holywings

 

Enam orang karyawan manajemen Holywings itu sebelumnya telah menjalani pemeriksaan intensif terkait promosi minuman alkohol gratis bagi nama Muhammad dan Maria.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengatakan keenam orang tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus tersebut.



Ridwan mengatakan, pemeriksaan itu langsung dilakukan pihaknya pada Kamis (23/6) kemarin usai promosi tersebut viral di media sosial. "Iya kita langsung (periksa), kita monitor lewat pemberitaan media" jelasnya.

Sebelumnya, Manajemen Holywings Indonesia mengklaim sudah ada tiga orang dari tim promosi yang menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (23/6).

"Berdasarkan kejadian ini, team promosi Holywings Indonesia sejumlah tiga orang telah menjalani pemeriksaan 1x24 jam pada tanggal 23 Juni 2022 mulai dari jam 1 siang," ujar manajemen dalam keterangan tertulis, Jumat (24/6).

Dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya juga telah memberikan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk kebutuhan promosi tersebut kepada pihak kepolisian. Adapun barang bukti yang disita masing-masing berupa satu unit HP, laptop, dan komputer.

Unggahan promosi minuman alkohol dari Holywings sebelumnya memicu kontroversi usai viral di media sosial. Promosi itu menyebutkan, mereka yang bernama Muhammad dan Maria bisa mendapatkan satu botol minuman alkohol gratis tiap Kamis dengan syarat membawa kartu identitas. Setelah viral, Holywings Indonesia kemudian menyatakan permintaan maaf terbuka soal promosi minuman alkohol gratis tiap Kamis untuk mereka yang bernama "Muhammad" dan "Maria".
Saat ini, sudah ada dua laporan yang masuk terhadap Holywings Indonesia di Polda Metro Jaya. Laporan pertama dilayangkan oleh Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI). Sedangkan yang kedua dilaporkan oleh Pemuda Pancasila dan Komite Nasional Pemuda Indonesia. (cnn indonesia/jpg/tfq/gil/detik)

Mereja yang jadi tersangka: 

1 Pria inisial SDR (27) selaku creative director Holywings

2. Perempuan inisial NDP (36), selaku head team promotion

3. Pria inisial DAD (27), pembuat desain promo yang viral

4. Perempuan inisial EA (22), tim admin media sosial

5. Perempuan inisial AAB (25), selaku socmed officer

 

6. Pria inisial AAM (25) selaku admin tim promo yang beri request



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: