Mitsuhiro Taniguchi Ditangkap di Lampung, Lalu Dideportasi ke Jepang

Mitsuhiro Taniguchi Ditangkap di Lampung, Lalu Dideportasi ke Jepang

Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI melakukan deportasi kepada Warga Negara Jepang, Mitsuhiro Taniguchi, 47, pada Rabu (22/6) pagi. --

SUMEKS.CO-Mitsuhiro Taniguchi, 47, pada Rabu (22/6) pagi dideportasi. Menurut pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Mitsuhiro sempat buron setelah diduga membawa kabur uang bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Jepang.

“Ditjen Imigrasi hari ini mendeportasi MT warga negara Jepang dengan pesawat Japqn Airlines, JAL 720 pukul 06.35 dari Bandara Internasional Soekarno Hatta menuju Bandara Internasional  Jepang,” kata Kasubdit Detensi dan Imigrasi Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Douglas Orlando Andreas Simamora di kantor Ditjen Imigrasi Setiabudi, Jakarta Selatan.

Douglas menuturkan, Mitsuhiro dipulangkan ke negara asalnya untuk menjalani proses hukum. Di Indonesia dia pun tak memiliki izin tinggal, sedangkan paspornya sudah dicabut oleh pemerintah Jepang. “Yang bersangkutan dideportasi karena paspor kebangsaan dicabut dan tidak memiliki izin tinggal,” jelasnya.

Diketahui, buronan kasus korupsi bansos Covid-19 asal Jepang diringkus kepolisin Indonesia. Pelaku Mitsuhiro Taniguchi, 47, telah ditangkap di Lampung Tengah. Sebelumnya dia melakukan investasi udang, dan lele di wilayah Padang.

Seperti diberitakan PojokSatu (Jawa Pos Group), Mitsuhiro Taniguchi menjadi buronan di negaranya karena menilap bansos Covid-19. Kemudian pelaku melarikan diri ke Indonesia karena dia pikir dia mungkin lebih aman di Indonesia.

Kabar penangkapan koruptor bansos Covid-19 asal Jepang ini dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo ketika dikonfirmasi wartawan. ’’Ditangkap di Lampung, setelah pihak Jepang mencabut paspornya,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (8/6).

Diketahui  ditangkap di Kalirejo, Lampung Tengah, pada 7 Mei 2022 pukul 22.30 WIB. Pria 47 tahun itu ternyata adalah orang pelarian. Dia sudah diuber-uber polisi Jepang karena mengembat duit bantuan sosial (bansos) pemerintah Jepang.  Dia mengaku tidak berhak menerimanya.

Dilansir Asahi Shimbun, Rabu (8/6) lalu, Mitsuhiro Taniguchi masuk daftar buron internasional oleh Departemen Kepolisian Metropolitan Tokyo karena dicurigai menerima subsidi pemerintah dengan cara curang untuk usaha kecil yang berjuang di tengah pandemi COVID-19.

Jumlah total subsidi yang diterima diperkirakan mencapai 960 juta yen ($7,38 juta) atau setara Rp 105 miliar.

Bagaimana dia bisa mendapat bansos padahal dia tidak berhak? Penyidik setempat mengatakan Mitsuhiro mencoba berkali-kali mengajukan subsidi palsu dan berkolusi dengan kenalannya.

Aparat Jepang mengendus akal bulus Mitsuhiro Taniguchi. Namun demikian, Mitsuhiro Taniguchi keburu kabur ke Indonesia, Oktober 2020.

Taniguchi masuk Indonesia dengan visa tinggal terbatas untuk penanam modal. Izin tinggal terakhir yang dimiliki Taniguchi yakni KITAS yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan pada tanggal 19 April 2021 dan berlaku hingga 17 Juni 2023. (pojoksatu/radarlampung/jpg/jawapos/ckm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: