Polisi Belum Temukan Aliran Dana Mularis Djahri Saat Pencalonan Wako Palembang
Barang bukti yang diamankan polisi dari tersangka H Mularis Djahri terkait kasus dugaan penguasaan lahan perkebunan milik PT Laju Perdana Indah (LPI). Foto : edho/sumeks.co--
Kakanwil DJP Sumsel Babel, Romadhaniah ikut mengapresiasi atas kolaborasi kepolisian dengan pihaknya dalam pengungkapan kasus ini.
"Tingkat kepatuhan PT CT yang terdaftar sejak tahun 2003 secara formal sudah melaporkan SPT-nya untuk PBB sampai dengan tahun 2019," ujar Romadhaniah.
Masih di tempat yang sama, Kadisbun Sumsel, Ir H Agus Darwa menerangkan, dua perusahaan ini mempunyai izin dan HGU yang sama-sama sah.
“Dalam pelaksanaan di lapangan, ternyata PT CT melampaui HGU dengan komoditas berbeda. PT LPI HGU-nya terbit pada tahun 1995, sementara PT CT baru diterbitkan di tahun 2004, yang dari sisi izin dan HGU tidak menyalahi. Tetapi, hasil ekspansi lahan seluas 4.300 hektar yang menjadi perkara," tutupnya.(dho)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: