Polda Sumsel Tangkap Otak 22 Pelaku Pencurian Buah Sawit Milik Lonsum

Polda Sumsel Tangkap Otak 22 Pelaku Pencurian Buah Sawit Milik Lonsum

SUMEKS CO Tim opsnal Unit 5 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel bergerak cepat pasca menangkap tangan 22 tersangka pencurian buah sawit di kebun milik PT Lonsum Mangsang Bayung Lencir Muba belum lama ini Petugas membekuk tersangka Burhanudin 57 sebagai otak atau koordinator pemberi perintah dan pemberi gaji terhadap ke 22 pelaku pencurian buah sawit Burhanudin diamankan tim opsnal yang dipimpin Kompol Junaidi SH dan Panit AKP Sofyan Afandi Senin 1 11 dini hari sekitar pukul 01 00 WIB Diamankan di kawasan Sekip Palembang Kita buntuti dari arah Betung Banyuasin sebelum kita bawa ke Mapolda Sumsel kata Kasubdit 3 Jatanras Kompol CS Panjaitan saat rilis tersangka Selasa 3 11 Panjaitan menegaskan tersangka merupakan oknum ketua salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat LSM di Kabupaten Muba Tersangka ini menerima fee sebesar Rp500 ribu setiap kali memanes buah sawit yang mereka curi Kalau dari pengakuanya sudah tiga kali beraksi ungkap Panjaitan Pengakuan tersangka kepada polisi dirinya berkelit jika disebutkan yang mengkoordinir aksi pencurian tersebut Kalau memanen buah sawit tanggungjawan sendiri saya bilang saya tidak mau tangung jawab ujar tersangka Tersangka yang mengaku ngaku sebagai tokoh masyarakat di Mangsang ini mengungkapkan sebelum ditangkap polisi dirinya sedang mengurus gugatan perdata terkait kepemilikan lahan yang kini sudah ditanami sawit oleh PT Lonsum sejak tahun 2006 Saya tiba tiba mendengar kabar kalau masyarakat akan memanen sendiri aku tersangka lagi Sebelumnya Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap 22 orang pelaku pencurian buah sawit di lahan milik PT Lonsum Mangsang Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba diringkus Jumat 23 10 lalu Selain mengamankan 22 orang tersangka polisi juga menyita barang bukti berupa mobil dump truk tujuh sepeda motor dua unit angkong sorong satu buah keranjang timbangan dan enam buah jorok Lalu satu perangkat alat timbangan satu buah sajam jenis kapak tiga buah sajam jenis parang satu buah enggrek dan 500 kilogram tandan buah sawit Dari 22 orang tersangka yang diamankan yakni tujuh orang yang berperan sebagai pengawas keamanan 12 orang sebagai pemanen buah sawit dan tiga orang yang berperan sebagai sopir truk Para tersangka ini sudah melakukan pencurian sejak 15 Agustus 2021 lalu Korban yang mengalami kerugian hampir 1 miliar rupiah ini kemudian melaporkannya ke SPKT Polda Sumsel pada tanggal 1 Oktober 2021 dho

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: