Tanggapi Eksepsi Kasus Turap, ini Kata JPU

Tanggapi Eksepsi Kasus Turap, ini Kata JPU

SUMEKS CO PALEMBANG Tim Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel sampaikan tanggapan keberatan atas dakwaan eksepsi oleh dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan turap penahan air RS Kusta Dr Arivai Abdullah Kabupaten Banyuasin tahun 2017 Junaidi Tanggapan eksepsi tersebut disampaikan langsung oleh JPU Kejati Sumsel pada sidang yang digelar Selasa 9 11 di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Sahlan Effendi SH MH Dalam tanggapan tertulis yang dibacakan pada intinya JPU Kejati Sumsel menganggap bahwa apa yang telah disampaikan para terdakwa dalam eksepsinya haruslah dibuktikan di dalam persidangan Kami menanggapi eksepsi yang diajukan oleh terdakwa diantaranya mengenai kerugian negara jelas dalam dakwaan kami Rp3 4 miliar namun dari BAP sebagaimana eksepsinya itu Rp4 miliar kata JPU Kejati Sumsel Wilman Ernaldy SH diwawancarai usai sidang Untuk itulah tambahnya hal tersebut haruslah dibuktikan di dalam persidangan karena itu sudah masuk pokok perkara dakwaan yang ia ajukan dimuka persidangan Kami berharap agar majelis hakim menolak eksepsi terdakwa dan melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian persidangan tukasnya Sementara itu dikonfirmasi pada masing masing kuasa hukum terdakwa Rusman dan Junaidi pihaknya berharap majelis hakim dapat menerima eksepsi keduanya dan membebaskan terdakwa dari hukuman Pada intinya JPU meminta pada majelis hakim untuk menolak esepsi kami selaku kuasa hukum terdakwa Namun sebaliknya kami berharap sidang tidak dilanjutkan dan terdakwa dibebaskan dari penjara ujar Arief Budiman SH MH selaku kuasa hukum terdakwa Rusman Di kesempatan yang sama kuasa hukum salah satu terdakwa Junaidi Agustina Novita Sarie SH MH dan Muhammad Yusuf SH MH menilai jika tanggapan jaksa tadi tidak mengurai secara rinci mengenai hitungan kerugian negara Ini kan tidak pidana korupsi seharusnya jaksa memperjelas dulu berapa besar kerugian negara Kami berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini dengan objektif dan netral ujar Novita Diketahui dalam dakwaan JPU peran dari kedua terdakwa yakni Junaidi selaku pihak kontraktor merupakan Direktur PT Palcon Indonesia dan Rusman selaku Pejabat Pembuat Komitmen PPK yang juga merupakan oknum ASN RS Kusta Rivai Abdullah sebagai Kasubag Rumah Tangga Keduanya diduga telah mengurangi volume dalam proyek pembangunan turap penahan air RS Kusta Dr Arivai Abdullah sehingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 4 8 miliar dari nilai pagi anggaran Rp 14 miliar Atas perbuatannya kedua terdakwa dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau 3 ayat Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: