Tak Cukup Bukti, Kasus Keponakan JK Dihentikan

Tak Cukup Bukti,  Kasus Keponakan JK Dihentikan

JAKARTA Kasus dugaan mengabaikan perintah tertulis Otoritas Jasa Keuangan OJK dengan tersangka Sadikin Aksa dihentikan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Ditipideksus Bareskrim Polri Adapun penghentian ini lantaran korps reserse tak memiliki cukup bukti Dalam SP2HP Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan tertulis tidak cukup bukti Iya status tersangka Sadikin Aksa sudah gugur ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi Kamis 11 11 Sementara itu Kasubdit II Ditipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma menambahkan bahwa pihak yang terlibat dalam kasus itu sudah berdamai Bareskrim pun menerima kesepakatan perdamaian itu Kasus tersebut dihentikan karena berbagai pihak baik dari Bosowa dan KB Kookmin sudah mencapai kesepakatan damai Dan kita ditembusi kesepakatan tersebut kata Candra Candra menjelaskan kesepakatan perdamaian itu tidak melibatkan penyidik dari Bareskrim Dia menyebut penghentian penyidikan terhadap Sadikin Aksa yang juga keponakan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla itu dilakukan pada bulan September 2021 Perdamaian antara mereka saja Tanggal saya lupa tapi sekitar bulan September ucapnya Dalam surat SP3 yang beredar penghentian kasus Sadikin Aksa tertuang dalam surat nomor B 675 IX RES 1 24 2021 DITTIPIDEKSUS tentang Pemberitahuan Penghentian Penyidikan SP3 Surat itu ditandatangani Dirtipideksus Brigjen Helmy Santika sekarang Sahlijemen Kapolri pada 15 September 2021 Sebelumnya anak Aksa Mahmud ipar Jusuf Kalla ini ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara Bareskrim mengatakan pihaknya telah mengantongi bukti tindak pidana tersebut rmol id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: