RP Pelaku Cabul Dikenakan UU No 23/2002 Tentang Perlindungan Anak

RP Pelaku Cabul Dikenakan UU No 23/2002 Tentang Perlindungan Anak

nbsp SUMEKS CO KAYUAGUNG Perkara pencabulan yang dilakukan oknum guru di salah satu pondok pesantren di Kayuagung terhadap 12 korbannya terus berlanjut Polisi masih memeriksa saksi saksi untuk menjerat RP 19 pelaku dalam kasus ini Saat ini Tim Perlindungan Perempuan dan Anak PPA kita masih fokus melakukan pemeriksaan saksi saksi untuk perkara pencabulan terhadap korbannya sebanyak 12 orang kata Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto SH MH melalui Kanit PPA Ipda Jamal SH MH saat dibincangi Sumeks co Senin 22 11 PPA terus melakukan pemeriksaan saksi korban Termasuk pengurus pondok pesantren dan orang yang berada di lingkungan pondok pesantren Saat ini untuk korban masih 12 orang dan belum tahu bakal bertambah atau tidak korbannya Karena masih melakukan pemeriksaan jelasnya Setelah melakukan pemeriksaan saksi saksi termasuk pemeriksaan para korban maka segera berkas perkaranya dikirim ke Jaksa Penuntut Umum JPU Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir Polisi akan mengenakan Undang Undang No23 2002 tentang Perlindungan Anak kepada pelaku RO Yakni pasal 55 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara Tetapi karena pelaku merupakan tenaga pendidik maka ditambah sepertiganya sehingga hukumannya 20 tahun penjara Terpisah Andriansyah salah satu orang tua santri mengatakan dengan adanya kasus pencabulan oleh oknum guru dengan korbannya anak didik dirinya langsung meminta kepastian keamanan dari pihak sekolah untuk anak didik yang masih bersekolah disana Kalau saya punya anak sekolah disana jelas langsung saya tarik dulu anak saya dan minta kejelasan keamanan dalam kegiatan belajar disana Yakni jangan sampai terjadi peristiwa pencabulan seperti itu lagi tegasnya nis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: