Pemerintah Siap Laksanakan Putusan MK atas Pengujian Formil UU Cipta Kerja
SUMEKS CO JAKARTA Pemerintah telah mengesahkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada tanggal 2 November 2020 guna memastikan perlindungan terhadap seluruh rakyat Indonesia termasuk perlindungan untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak Dalam perjalanannya telah terjadi beberapa permohonan pengujian UU Cipta Kerja terhadap UUD 1945 yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Setelah melalui beberapa sidang pada hari ini Mahkamah Konstitusi RI membacakan hasil putusan atas Pengujian Formil UU Cipta Kerja Menindaklanjuti hal tersebut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dengan didampingi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menyelenggarakan Konferensi Pers secara hybrid untuk menyampaikan beberapa penjelasan Pemerintah atas Putusan MK dimaksud Kamis 25 11 Setelah mengikuti sidang MK Saya ingin menyampaikan bahwa Pemerintah menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi RI serta akan melaksanakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik baiknya sesuai dengan Putusan MK dimaksud ungkap Menko Airlangga Sebagai suatu terobosan hukum yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa undang undang yang saling tumpang tindih ke dalam satu undang undang yang komprehensif UU Cipta Kerja kini telah melalui pengujian secara formil dan dinyatakan masih tetap berlaku Hal ini sesuai dengan Putusan MK yang telah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan oleh MK yaitu harus dilakukan perbaikan paling lama 2 tahun sejak putusan dibacakan Putusan MK juga menyatakan agar Pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja Dengan demikian peraturan perundang undangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku tegas Airlangga Menutup konferensi pers hari ini Menko Airlangga juga menyampaikan bahwa Pemerintah akan segera menindaklanjuti Putusan MK dimaksud melalui penyiapan perbaikan undang undang dan melaksanakan dengan sebaik baiknya arahan lainnya dari MK sebagaimana dimaksud dalam Putusan MK tersebut ril
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 Jangan Ditunda Lagi! Klaim Saldo DANA Kaget Rp109.000, Cair dengan Sekali Klik
- 2 Fokus Sepanjang Laga Hentikan Trisula Gacor Persiraja, Chencho Gyeltshen Jadi Tumpuan Utama SFC
- 3 Yogi Ageng Prayogo Pemagang Jepang Tertangkap Sedang Asyik Kerja, Padahal Sudah Jadi Buronan Polisi 11 Hari
- 4 Cairkan Sekarang! Saldo DANA Gratis Rp150 Ribu Cuma Satu Kali Klik Link Saja
- 5 Pakde Jepang Kasih Info Yogi Serang Lansia Di Jepang Adalah Pemagang Dengan Gaji Lumayan Besar Banyak Lemburan
- 1 Jangan Ditunda Lagi! Klaim Saldo DANA Kaget Rp109.000, Cair dengan Sekali Klik
- 2 Fokus Sepanjang Laga Hentikan Trisula Gacor Persiraja, Chencho Gyeltshen Jadi Tumpuan Utama SFC
- 3 Yogi Ageng Prayogo Pemagang Jepang Tertangkap Sedang Asyik Kerja, Padahal Sudah Jadi Buronan Polisi 11 Hari
- 4 Cairkan Sekarang! Saldo DANA Gratis Rp150 Ribu Cuma Satu Kali Klik Link Saja
- 5 Pakde Jepang Kasih Info Yogi Serang Lansia Di Jepang Adalah Pemagang Dengan Gaji Lumayan Besar Banyak Lemburan