Restorative Justice, Kejari OKI Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan

Restorative Justice, Kejari OKI Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan

nbsp SUMEKS CO KAYUAGUNG Jaksa penuntut umum JPU Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir OKI menghentikan penuntutan terhadap kasus penganiayaan atas nama Muhhad Solichin 30 Jaksa melakukan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice Kepala Kejari OKI Abdi Reza Pachlewi Junus SH MH melalui Kasi Pidum Husni Mubaroq SH MH menuturkan dalam kasus ini terdakwa Muhhad 30 warga Dusun III Desa Embacang Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten OKI menganiaya korban Purwanto Diantara keduanya ini masih ada hubungan kerabat Korban mengalami luka bacok saat penganiayaan terjadi 25 September 2021 Tindak pidana tersebut terjadi karena adanya cemburu terdakwa terhadap korban iduga korban selingkuh dengan istrinya sehingga terdakwa melakukan penganiayaan kata Husni didampingi Jaksa fasilitator Ario A Gopar SH MH Senin 29 11 Dijelaskan setelah berkasnya diteliti dan dinyatakan P21 datanglah korban bersama tokoh masyarakat dan dan tokoh agama dari desa mereka ke Kejari OKI bahwasannya telah terjadi perdamaian antar keduanya Sehingga disaksikan tokoh masyarakat dan tokoh agama berserta pelaku dan korban terjadi perdamaian Kemudian setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti di 18 Nopember 2021 barulah dihadirkan semua tersangka penyidik pihak keluarga tokoh agama dan tokoh masyarakat Kemudian difasilitasi jaksa fasilitator kasi pidum dan kejari tercapai kesepakatan damai baru usulkan ke kejaksaan tinggi dan kejaksaan agung secara berjenjang untuk Restorative justice Di 24 Nopember kemarin untuk surat ketetapan penghentian penuntutan diserahkan dan disetujui dihadapan jaksa agung selaku jaksa tertinggi dan jaksa agung pidana umum jelasnya Setelah disetujui dan dikeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan sehingga penuntut umum pada Kejaksaan Negeri OKI melakukan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice atas perkara tindak pidana penganiayaan Pasal 351 ayat 2 KUHP Dengan adanya penghentian berdasarkan restorative justice tersebut maka perkara pidana atas nama terdakwa Muhhad Solichin dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan ujarnya Kemudian terdakwa juga dibebaskan dari tahanan Polres OKI Untuk Restorative justice di Kejari OKI ini merupakan yang pertama sejak ditetapkan dalam peraturan Jaksa Agung No 15 tahun 2020 nis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: