Gegara Sabu-Sabu, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Sopir Didakwa Sebegini

Gegara Sabu-Sabu, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Sopir Didakwa Sebegini

SUMEKS CO JAKARTA Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta sang sopir didakwa tiga bulan rehabilitasi rawat jalan di BNNP DKI oleh jaksa penuntut umum JPU atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu Sidang perdana dengan pembacaan dakwaan itu telah digelar di Pengadilan Negeri PN Jakarta Pusat pada Kamis 2 12 siang JPU mengatakan sopir Nia Ramadhani Zen didakwa tiga bulan rehabilitasi Sebab Zen merupakan penyalahgunaan narkotika sehingga perlu menjalani rehabilitasi medis dan sosial Bukan hanya Zen Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie juga didakwa selama tiga bulan Rekomendasi BNN DKI diperoleh hasil bahwa Nia diagnosa F15 gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat stimulan lainnya atau sabu kategori situasional ujar JPU di dalam ruang sidang PN Jakarta Pusat Kamis 2 12 Nia direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNN DKI selama tiga bulan sambungnya Berdasarkan hasil rekomendasi BNNP DKI terhadap Ardi Bakrie suami Nia Ramadhani itu juga perlu menjalani rehabilitasi rawat jalan Ardi adalah penyalahgunaa narkotika perlu direhabilitasi medis dan sosial dengan tidak mengabaikan proses hukum yang berjalan Rawat jalan di BNN DKI tiga bulan ucap JPU Rekomendasi tim asesmen terpadu BNN DKI diproleh hasil Ardi diagnosa F15 zat stimulan lainnya atau sabu kategori situasional imbuhnya Nia Ramadhani Ardi Bakrie dan sang sopir Zen Vivanto diduga melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang 35 Tahun 2009 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP mcr7 jpnn

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: