Tahanan Inkracht Diserahkan ke Lapas, ini Aturannya...

SUMEKS CO KAYUAGUNG Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Kayuagung menerima 24 tahanan AIII atau inkracht dan telah memenuhi syarat dari Kejaksaan Negeri OKI Jumat 3 12 Dalam pemindahan tahanan tersebut dikawal oleh anggota Polres OKI Dimana proses penerimaan tahanan berlangsung dengan tetap menerapkan perotokol kesehatan ketat Hari ini 3 12 Lapas Kayuagung terima 24 tahanan yang sudah eksekusi putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht Dan telah dilakukan swab antigen kata Kepala Lapas Kelas IIB Kayuagung Reza Meidiansyah melalui Kasubseksi Registrasi dan Bimkemas Sugito dikonfirmasi SUMEKS CO Jumat 3 12 Menurut dia dari puluhan tahanan baru itu ditempatkan di ruang isolasi terlebih dahulu selama 14 hari ke depan Setelah itu baru bisa digabung dengan warga binaan pemasyarakatan lainnya Lanjutnya adapun 24 tahanan itu dengan kasus tindak pidana yang berbeda beda Yaitu sebanyak 7 orang tindak pidana narkotika 16 orang merupakan tindak pidana pencurian dan 1 orang lagi adalah tindak pidana lainnya Sehingga untuk saat ini jumlah penghuni lapas ada sebanyak 1 109 orang Dijelaskan untuk tahanan yang baru masuk lapas memang terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh petugas kesehatan sebelum dimasukkan ke dalam sel yang telah disiapkan Dengan maksud diketahui kesehatannya apalagi saat ini masih pandemi COVID 19 Termasuk pihaknya berikan pengarahan terkait tata tertib dan aturan yang berlaku selama berada di Lapas serta selama menjalani masa isolasi ujarnya Aturan ini tegas Sugito memang harus dijalankan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS PK 01 01 01 750 tertanggal 16 Juni 2020 Yakni di mana tahanan yang dikirim adalah yang sudah berstatus AIII atau yang sudah inkracht Termasuk telah berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum APH atau Kejari OKI demi terwujudnya sinergi yang baik nis
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: