Kejari Lahat Sukses Pulihkan Keuangan Daerah Rp2,5 Miliar dari Temuan BPK dan APIP

SKK tersebut berisi permohonan bantuan hukum dalam penagihan kewajiban pembayaran terkait Laporan Hasil Pemeriksaan--
LAHAT, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat merilis hasil kegiatan bantuan hukum, terkait penyelesaian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2024 serta temuan hasil pemeriksaan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) periode 2020-2024.
Dari rilis yang diterima redaksi Kamis 20 Maret 2025, kegiatan tersebut berlangsung di kantor Kejari Lahat yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Lahat Toto Roedianto S.Sos SH MH dihadiri juga Bupati Lahat Bursah Zarnubi SE.
Didampingi Kasi Datun dan Kasi Intelijen Zit Muttaqin SH MH, Kajari Lahat menyampaikan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan oleh Inspektorat Kabupaten Lahat kepada Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN).
"SKK tersebut berisi permohonan bantuan hukum dalam penagihan kewajiban pembayaran terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap 10 rekanan, 17 desa, dan 1 organisasi di Kabupaten Lahat," tulis rilis yang dibagikan.
Selama 30 hari, Tim JPN Kejari Lahat berhasil memulihkan keuangan daerah sebesar Rp 2.554.245.862,42.
Dana ini langsung disetorkan ke Rekening Kas Daerah Kabupaten Lahat melalui Bank Sumsel Babel serta ke Rekening Kas Negara.
Kajari Lahat Toto Roedianto didampingi Bupati Lahat Bursah Zarnubi menyampaikan keberhasilan pemulihan keuangan daerah Rp2,5 miliar lebih--
Pemulihan ini berasal dari berbagai proyek pekerjaan infrastruktur desa, pengelolaan dana desa, serta pertanggungjawaban akhir masa jabatan kepala desa. Dari total temuan, mayoritas pihak yang terlibat telah melunasi kewajibannya.
Namun, masih terdapat beberapa pihak yang belum menyelesaikan pembayaran, termasuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dengan tunggakan Rp 81.542.000, Pjs. Kepala Desa Pagar Agung sebesar Rp 80.000.000, dan mantan Kepala Desa Pandan Arang Ilir Kecamatan Tanjung Tebat sebesar Rp 20.000.000.
Kejari Lahat menegaskan bahwa pihak-pihak yang belum melunasi pembayaran akan kembali dipanggil untuk memastikan komitmennya.
Jika masih tidak memenuhi kewajiban, maka akan ada tindak lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Jaksa Pengacara Negara Kejari Lahat Terima Surat Kuasa Khusus dari Inspektorat, Ini Tugasnya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: