Indonesia Bebas dari Korupsi, Mungkinkah?

Indonesia Bebas dari Korupsi, Mungkinkah?

Yessi Marseilli Pegawai Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Selatan SUMEKS CO Korupsi merupakan masalah yang dihadapi banyak negara bukan hanya negara berkembang tapi juga negara maju Fenomena ini menjadi masalah global yang perlu ditangani dengan serius dan melibatkan berbagai pihak Di Indonesia jumlah kasus tindak pidana korupsi dan jumlah kerugian keuangan negara pun terus

meningkat Berita tentang pejabat yang terjerat korupsi seakan menjadi hal yang lumrah bagi masyarakat Di tengah gencarnya upaya pemberantasan korupsi hal tersebut tentunya sangat mengecewakan Apabila korupsi tidak berhasil diberantas cita cita bangsa

Indonesia mencapai masyarakat yang adil dan makmur akan sangat jauh dari kenyataan Hal ini akan menggerus kepercayaan masyarakat kepada pemerintah apabila pemberantasan korupsi tidak mencapai hasil yang diinginkan Upaya pemberantasan korupsi sebenarnya sudah dimulai sejak terbitnya Undang Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang

diubah dengan UU No 31 Tahun 1999 dan terakhir diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Komitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih juga mulai ditandai dengan terbitnya Undang Undang No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme Bentuk keseriusan pemerintah selanjutnya adalah dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi

KPK dengan terbitnya UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sejarah panjang pemberantasan korupsi yang terlihat dari banyaknya aturan perundang undangan ternyata belum dapat menjamin Indonesia bebas dari korupsi Sebelum membahas masalah korupsi lebih jauh kita perlu mengetahui lebih dahulu asal kata dan arti kata korupsi Kata korupsi berasal dari bahasa Latin corruptio atau corruptus atau corrumpere yang berarti buruk rusak menggoyahkan memutarbalik atau menyogok Apa dan bagaimana yang disebut atau didefinisikan sebagai korupsi sangat beraneka ragam dan dapat berbeda antar negara Menurut

Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI definisi korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara maupun korporasi untuk keuntungan pribadi atau orang lain Dalam UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 dijelaskan bentuk jenis tindak pidana korupsi yaitu yang mengakibatkan kerugian keuangan negara suap menyuap penggelapan dalam jabatan pemerasan perbuatan curang benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi Korupsi di Indonesia memang sudah sangat merajalela dan menyerang hampir seluruh aspek kehidupan Di sektor pendidikan kesehatan agama bahkan di bagian penegakan hukum sendiri korupsi marak terjadi Korupsi tidak hanya dilakukan perorangan tapi juga secara berkelompok berjamaah Fenomena

korupsi massal yang marak terjadi semakin menimbulkan pertanyaan apa penyebab korupsi yang sesungguhnya Dari berbagai pendapat para ahli penyebab korupsi dapat dikelompokkan menjadi dua faktor yaitu yang berasal dari dalam diri pelaku internal dan

dari luar diri pelaku eksternal Faktor internal antara lain sifat tamak moral yang kurang kuat serta gaya hidup konsumtif Sedangkan faktor eksternal antara lain faktor ekonomi pendapatan tidak mencukupi kebutuhan faktor politik kepentingan politis untuk merebut

melanggengkan kekuasaan faktor hukum lemahnya penegakan hukum dan faktor organisasi aspek kepemimpinan kultur budaya organisasi akuntabilitas sistem pengendalian internal Korupsi berdampak sangat luas pada seluruh aspek kehidupan sehingga beberapa ahli menganggap bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa extraordinary crime Menurut Turner dan Hulme 1997 korupsi dapat berdampak pada kesenjangan ekonomi dengan penjelasan bahwa para koruptor semakin kaya raya sementara rakyat kebanyakan

semakin miskin Mauro 1995 mengemukakan bahwa korupsi juga menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi Terlebih lagi korupsi sangat mengancam keberlangsungan negara yang ingin mewujudkan prinsip clean government dan good governance Reformasi Birokrasi merupakan salah satu upaya pemberantasan korupsi sekaligus pintu masuk menuju tata kelola pemerintahan yang baik Klitgaard dalam Suraji 2008 merumuskan salah satu model pemberantasan korupsi dengan New Public Management Perspectives yaitu pandangan mengenai reformasi birokrasi yang dilakukan secara berkelanjutan dan mensyaratkan perubahan perundang undangan yang lebih luas Dimulai dengan terbitnya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat TAP MPR No XI 1998 dan UU No 28

tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme Selanjutnya ditetapkan Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 2025 berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 Reformasi birokrasi bertujuan untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang professional dengan karakteristik adaptif berintegritas berkinerja tinggi bersih dan bebas KKN mampu melayani publik netral sejahtera berdedikasi dan memegang teguh nilai nilai dasar dan kode etik aparatur

negara Kementerian Keuangan sebagai pelaku utama penggerak pertumbuhan perekonomian sudah mulai melakukan reformasi pengelolaan keuangan negara dengan diterbitkannya Paket UU Keuangan Negara yang terdiri dari UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan

dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Sejak tahun 2007 Kementerian Keuangan melakukan reformasi birokrasi secara massif melalui penataan organisasi penyempurnaan proses bisnis serta peningkatan disiplin dan manajemen SDM Selanjutnya Reformasi Birokrasi Kementerian Keuangan diintegrasikan dengan Reformasi Birokrasi Nasional berdasarkan Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 2025 yang dilakukan melalui delapan area perubahan pola pikir dan budaya kerja manajemen perubahan penataan peraturan perundang

undangan penataan dan penguatan organisasi penataan tatalaksana penataan sistem SDM aparatur penguatan pengawasan penguatan akuntabilitas kinerja peningkatan kualitas pelayanan publik serta monitoring dan evaluasi Reformasi Birokrasi yang dilakukan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: