Sidang Kasus Turap, Seret Nama Ketua LPJK
SUMEKS CO PALEMBANG Majelis hakim Tipikor PN Palembang mencecar keterangan dua saksi diantaranya yakni Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi LPJK Sumsel Ir Sastra Suganda sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RS Kusta Di hadapan majelis hakim Tipikor diketuai Sahlan Effendi SH MH Selasa 21 12 Sastra Suganda menjadi saksi terkait dirinya sebagai direktur PT Karya Tama Syafira subkontraktor PT Falcon pengerjaan tiang pancang turap milik salah satu terdakwa Junaidi Diakui saksi Sastra Suganda bahwa dalam pengerjaan proyek pembangunan Turap RS Kusta PT Falcon secara administrasi mengerjakan proyek sementara PT Karya Tama Syafira ikut mensupport proyek tersebut dan itu adalah hal yang biasa dalam pengerjaan suatu proyek Sastra Suganda tidak menyangkal terkait perusahaan kontraktor miliknya selalu bekerja sama dengan PT Falcon milik terdakwa Junaidi terutama sudah dua kali mengerjakan proyek pembangunan turap Yang pertama ada mengerjakan proyek turap juga di Dinas Perhubungan Darat lalu yang kedua proyek turap RS Kusta namun keduanya berhasil dikerjakan pak ungkapnya Sementara terkait adanya keterlambatan pelaksanaan pengerjaan proyek urap RS Kusta selama hampir dua bulan ia juga mengakui hal itu dikarenakan keterlambatan serah terima dari pihak PPK hingga akhirnya proyek pengerjaan itu ujung bulan Oktober Selain masalah waktu pengerjaan juga terkendala panjangnya site pile atau tiang pancang yang digunakan tidak umum dipakai tidak umum sehingga proses pengangkutan tiang pancang tersebut memakan waktu ujarnya Dijelaskannya lagi sebagai project control PT Falcon pernah dua kali turun langsung ke lapangan melihat secara visual satu tiang pancang sepanjang itu panjangnya mencapai 16 meter saat dilakukan pemancangan panjang dari permukaan sungai sekitar tiga meter Dalam proyek ini Sastra Suganda mengatakan karena keterlambatan serta tidak selesainya proyek tersebut mengaku perusahaannya PT Karya Tama Syafira serta PT Falcon rugi materil senilai Rp700 juta Selain rugi materil karena keterlambatan pengerjaan proyek perusahaan saya terancam di blacklist tidak bisa ikut Layanan Pengadaan Secara Elektronik selama dua tahun sebutnya Atas keterangan saksi Ir Sastra Suganda kedua terdakwa yakni Junaidi selaku pihak kontraktor merupakan Direktur PT Palcon Indonesia dan Rusman selaku Pejabat Pembuat Komitmen PPK yang juga merupakan oknum ASN RS Kusta sebagai Kasubag Rumah Tangga yang dihadirkan dipersidangan secara telekonferensi tidak berkeberatan dengan keterangan saksi Sebagaimana diketahui dalam dakwaan JPU Kejati Sumsel peran dari kedua terdakwa yakni Junaidi selaku pihak kontraktor merupakan Direktur PT Palcon Indonesia dan Rusman selaku Pejabat Pembuat Komitmen PPK yang juga merupakan oknum ASN RS Kusta sebagai Kasubag Rumah Tangga Keduanya diduga telah mengurangi volume dalam proyek pembangunan turap penahan air RS Kusta Dr Arivai Abdullah sehingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 4 8 miliar dari nilai pagi anggaran Rp14 miliar Atas perbuatannya kedua terdakwa dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau 3 ayat Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana fdl
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: