Firli Akan Pidanakan Penyebar Sprin Lidik Palsu Terkait Muktamar NU

Firli Akan Pidanakan Penyebar Sprin Lidik Palsu Terkait Muktamar NU

SUMEKS CO Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Firli Bahuri menegaskan pihaknya tidak membuat atau menyebar luaskan surat perintah penyelidikan Sprin Lidik yang dibubuhi fotonya dan tersebar di media sosial Sprin Lidik palsu itu menyebut adanya dugaan korupsi urunan dana pada ASN di Kementerian Agama dalam rangka Muktamar Nahdlatul Ulama NU Firli menegaskan dirinya tidak pernah menandatangani dokumen tersebut Dia memerintahkan Deputi Penindakan KPK Karyoto untuk mencari penyebar Sprin Lidik palsu tersebut Saya tidak pernah tanda tangan dokumen tersebut Mas Karyoto tolong dilacak dan ungkap karena itu jelas perbuatan pidana kata Firli dikonfirmasi Selasa 21 12 Senada juga disampaikan pelaksana tugas Plt juru bicara KPK Ali Fikri Dia menegaskan surat tersebut tidak sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku di KPK KPK telah memeriksa dan memastikan bahwa surat tersebut palsu Surat tersebut tidak sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku di KPK ucap Ali Bahkan nomor telepon yang dicantumkan sebagai saluran pengaduan dalam informasi dimaksud bukan merupakan nomor saluran Pengaduan Masyarakat KPK Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dapat menyampaikan pengaduannya kepada KPK melalui email pengaduan kpk go id SMS 0855 8575 575 Whatsapp 0811 959 575 Website KWS http kws kpk go id atau menyampaikan surat dan datang langsung ke Gedung Merah Putih KPK Jl Kuningan Persada Kav 4 Jakarta KPK berulang kali menerima informasi adanya oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK ataupun penyampaian informasi hoaks yang tujuannya untuk melakukan pemerasan penipuan maupun tindak kejahatan lainnya kepada masyarakat tegas Ali Sedangkan lanjut Ali dalam pengaduan dugaan tindak pidana korupsi KPK mengajak masyarakat untuk menyampaikan aduannya secara valid dengan didukung data dan informasi yang lengkap Karena tindak lanjut penanganan laporan sangat bergantung pada kualitas laporan yang disampaikan Beberapa data dan Informasi yang dibutuhkan di antaranya bukti transfer cek bukti penyetoran dan rekening koran bank laporan hasil audit investigasi dokumen dan atau rekaman terkait permintaan dana kontrak berita acara pemeriksaan bukti pembayaran foto dokumentasi surat disposisi perintah bukti kepemilikan serta identitas sumber informasi papar Ali Dia pun menegaskan KPK menjamin kerahasiaan pelapor dari kemungkinan terungkapnya identitas kepada publik sepanjang pelapor tidak mempublikasikan sendiri perihal laporan tersebut Selain itu pelapor juga dapat secara aktif berperan serta memantau perkembangan laporan yang disampaikan dengan membuka kotak komunikasi rahasia tanpa perlu merasa khawatir identitasnya akan diketahui orang lain melalui Website KWS http kws kpk go id Jika perlindungan kerahasiaan tersebut masih dirasa kurang bahkan KPK juga dapat memberikan pengamanan fisik sesuai dengan permintaan pelapor Publik juga dapat mengakses statistik Pengaduan Masyarakat yang diterima dan ditelaah oleh KPK melalui halaman https www kpk go id id statistik pengaduan masyarakat jpg kpk jawapos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: