Modus Kenalan di Facebook, Warga Asal Sungai Lilin Setubuhi Anak di Bawah Umur

Modus Kenalan di Facebook, Warga Asal Sungai Lilin Setubuhi Anak di Bawah Umur

SUMEKS CO SEKAYU Seorang pria berinisial TP 20 warga Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba ditangkap polisi Dia diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur Korbannya masih berusia 12 tahun Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SIK mengungkapkan kejadian berawal pada Kamis 18 Desember 2021 lalu Korban berkenalan dengan tersangka melalui aplikasi Facebook dan berlanjut melalui chat Akhirnya tersangka berhasil membujuk korban untuk diajak ketemuan Akhirnya disepakati bahwa mereka bertemu tanggal 19 Desember 2021 Di dalam chat berlangsung tersangka mengajak korban untuk bertemu dan diiming imingkan akan diajak jalan oleh tersangka kata Kapolres Muba dalam rilisnya Jumat 24 12 2021 Pada 19 Desember sekira pukul 02 00 WIB tersangka menjemput korban di persimpangan jalan yang tidak jauh dari rumahnya Korban pun nekat pergi tanpa sepengetahuan neneknya Setelah keduanya bertemu tersangka langsung mengajak korban ke sebuah pondok kosong pinggir jalan Dusun II Desa Sri Gunung Kecamatan Sungai Lilin Saat di dalam pondok tersebut tersangka langsung menyetubuhi korban Setelah kejadian tersebut tersangka menjanjikan akan menikahi korban jelas Alamsyah Usai kejadian tersebut korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada keluarga Pihak keluarga tidak menerima dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Mendapatkan laporan tersebut Kasat Reskrim Polres Muba AKP Ali Rojikin SH MH melakukan penangkapan terhadap tersangka Senin 20 12 malam di depan SPBU Desa Sungai Lilin Kecamatan Sungai Lilin Tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat 2 Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Tersangka teranancam kurungan penjara paling singkat 5 lima Tahun dan paling lama 15 Lima Belas tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar pungkasnya boi harianmuba com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: