Mukti Sulaiman cs Divonis Rendah, JPU Ajukan Banding
SUMEKS CO PALEMBANG Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi telah divonis majelis hakim Tipikor Palembang dengan pidana masing masing 7 dan 8 tahun penjara Atas vonis tersebut Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel pada Selasa 4 1 resmi mengajukan banding pada Pengadilan Tipikor Palembang Benar kita menyambil langkah banding terhadap putusan majelis hakim Tipikor Palembang dan berkas bandingnya tadi sudah kita serahkan kepada pihak PN Palembang ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel Muhammad Radyan diwawancarai usai penyerahan berkas banding Adapun alasan kenapa dilakukan banding lanjut Radyan karena adanya perbedaan yang cukup jauh antara putusan majelis hakim dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel Karena sebagaimana tuntutan kita terhadap kedua terdakwa dengan pidana masing masing 10 hingga 15 tahun penjara ujarnya Untuk selanjutnya masih kata Radyan tinggal menunggu putusan banding dari Pengadilan Tinggi Palembang Berharap agar banding yang kita ajukan ini dapat diterima oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang tukasnya Terpisah tim kuasa hukum masing masing terdakwa saat dikonfirmasi menanggapi banding yang diajukan oleh JPU Kejati Sumsel diantaranya Ridho Junaidi SH MH kuasa hukum terdakwa Ahmad Nasuhi belum bisa dihubungi fdl
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: