Hukuman Juarsah Diperberat, Ini Tanggapan Jaksa KPK RI

Hukuman Juarsah Diperberat, Ini Tanggapan Jaksa KPK RI

nbsp SUMEKS CO PALEMBANG Tim Jaksa Penuntut Umum JPU KPK RI mengapresiasi putusan banding dari Pengadilan Tinggi Palembang terhadap naiknya vonis menjadi pidana 5 5 tahun atas banding yang diajukan terdakwa Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah Naiknya vonis pidana pada tingkat banding kepada terdakwa Juarsah yang sebelumnya divonis majelis hakim PN Palembang selama 4 5 tahun penjara atas kasus suap 16 paket proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019 Kemarin relass putusan banding sudah kita terima dari PN Palembang dan tentunya akan kami diskusikan dahulu dengan tim JPU dan akan menyatakan sikap sebelum masa pikir pikir habis kata JPU KPK RI M Asri Irawan SH MH dikonfirmasi via telepon Minggu 9 1 Masih dikatakannya apabila pihak terdakwa Juarsah masih akan mengajukan upaya hukum lainnya yakni mengupayakan kasasi pihaknya juga akan mempersiapkan segala sesuatunya juga dalam upaya hukum lainnya tersebut Saat disinggung masih tidak adanya pencabutan hak politik terdakwa Juarsah yang menjadi salah satu point JPU KPK juga mengajukan banding saat itu terkait putusan Hakim Pengadilan Tipikor Palembang Asri menjawab masih akan dikaji bersama tim JPU Dan untuk hal itu juga kami masih membutuhkan waktu untuk berkoordinasi dengan tim JPU lainnya sebagaimana diatur dalam KUHP tukasnya Diberitakan sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Tinggi PT Palembang nyatakan menerima banding yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Juarsah dalam kasus korupsi penerima fee 16 paket proyek pada dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Namun berdasarkan putusan banding yang diketahui dari laman website Sistem Informasi Penelusuran Perkara SIPP PN Palembang pada Jumat 7 1 lalu justru memperberat vonis kepada terdakwa Bupati Muara Enim nonaktif tersebut Dari vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Palembang beberapa waktu lalu hanya 4 5 tahun penjara namun putusan banding PT terdakwa Juarsah divonis naik menjadi 5 5 tahun penjara Dalam petikan amar putusan banding tersebut majelis hakim PT mengubah putusan majelis hakim PN Palembang dan menyatakan bahwa terdakwa Juarsah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama Tidak hanya itu terhadap hukuman pidana tambahan berupa penggantian uang sejumlah Rp 2 9 miliar naik dari sepuluh bulan penjara menjadi dua tahun penjara Fdl nbsp

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: