Jaksa Tak Hadiri Sidang PK Ahmad Yani, Kuasa Hukum Kecewa

Jaksa Tak Hadiri Sidang PK Ahmad Yani, Kuasa Hukum Kecewa

SUMEKS CO PALEMBANG Sidang permohonan peninjauan kembali PK yang diajukan Ahmad Yani mantan Bupati Muara Enim sekaligus terdakwa kasus dugaan korupsi fee 16 paket proyek pada dinas PUPR Kabupaten Muara Enim terpaksa mengalami penundaan selama satu pekan Lantaran tim penuntut umum dalam hal ini dari Komisi Pemberantasan Korupsi KPK RI gagal hadir dalam sidang PK dengan agenda penandatangan berita acara persidangan Kamis 13 1 lalu di pengadilan Tipikor Palembang Baca juga Tak Puas Vonis Hakim Ahmad Yani Ajukan PK Hal itu membuat terdakwa Ahmad Yani melalui tim kuasa hukumnya Djoksan Ali Dahlan SH dan Ahmad Muhtar SH mengaku sedikit kecewa atas ketidakhadiran JPU KPK pada sidang tersebut Tentunya kami sangat menyayangkan atas ketidak hadiran pihak jaksa KPK dalam persidangan PK dengan agenda penandatanganan Berita Acara Persidangan PK yang digelar pada Kamis kemarin kata Djoksan di hubungi awak media Sabtu 15 1 Dijelaskannya ketidak hadiran jaksa KPK sebagaimana dikatakan majelis hakim PK diketuai Mangapul Manalu SH MH adalah jaksa KPK tidak hadir karena lupa bahwa pada hari tersebut ada jadwal persidangan Seharusnya jaksa KPK bisa berkoordinasi kepada rekan jaksa KPK yang lainnya yang kebetulan bersidang di PN Palembang untuk mewakili menandatangani Berita Acara Persidangan PK kata Djoksan Untuk itulah Djoksan menilai dengan tidak hadirnya jaksa KPK dipersidangan tersebut menunjukkan kesan kurang profesional dan mengakibatkan sidang ditunda satu minggu Lebih jauh diceritakan Djoksan ada dua poin penting dalam pengajuan permohonan PK Ahmad Yani pertama terkait putusan kasasi serta penerapan uang pengganti sebagaimana vonis upaya hukum kasasi yang dijatuhkan oleh pihak Mahkamah Agung MA Dijelaskannya sebagaimana putusan MA terpidana Ahmad Yani selain dijatuhi pidana selama tujuh tahun penjara juga diwajibkan membayar uang kerugian negara sebesar Rp 2 1 miliar yang jika tidak sanggup membayarnya diganti dengan hukuman 3 tahun penjara Baca juga Ahmad Yani Akui Berbagi Fee Proyek dengan Juarsah Kami berharap atas memori PK yang diajukan ini dapat dikabulkan oleh majelis hakim MA tukas advokat dari kantor hukum yang berdomisili di Jakarta ini kepada SUMEKS CO Dikonfirmasi terpisah jaksa KPK RI Rikhi B Maghaz SH MH menjelaskan ketidak hadirannya pada persidangan kala itu bukan unsur kesengajaan dikarenakan pada hari tersebut ada kegiatan lain Pada hari itu memang pagi harinya saya ada kegiatan dan usai kegiatan itu sekira pukul 11 siang saya sudah berencana untuk langsung terbang ke Palembang menghadiri sidang itu ungkap Rikhi melalui sambungan telepon Namun lanjut Rikhi saat koordinasikan lagi kepada pihak PN Palembang dengan menghubungi pihak Panitera mengatakan berdasarkan perintah majelis hakim sidangnya ditunda dahulu selama satu pekan Pada hari itu juga tim jaksa KPK yang lainnya juga ada jadwal sidang masing masing jadi saat saya koordinasikan dengan rekan jaksa lainnya juga mengatakan tidak bisa menggantikan saya ke Palembang pungkasnya Diketahui hakim Tipikor Palembang pada Mei 2020 silam memvonis Ahmad Yani dengan pidana penjara selama 5 tahun tidak puasa dengan Ahmad Yani mengajukan banding pada tingkat Pengadilan Tinggi Palembang hasilnya menguatkan putusan PN Palembang Usai mengajukan banding Ahmad Yani kembali mengajukan kasasi pada tingkat Mahkamah Agung MA RI yang hasilnya justru menjatuhkan pidana kepada Ahmad Yani dengan pidana selama tujuh tahun penjara dua tahun lebih tinggi dari vonis Pengadilan Tipikor Palembang Fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: