1,1 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Kedaluwarsa, DPR Siapkan Panja

1,1 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Kedaluwarsa, DPR Siapkan Panja

SumekS CO Sebanyak 1 1 juta dosis vaksin Covid 19 diketahui kedaluwarsa Temuan itu membuat Komisi IX DPR melakukan pendalaman dengan membentuk panitia kerja panja vaksin Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago mengatakan nantinya panja vaksin tidak hanya menelisik vaksin kedaluwarsa tapi juga membahas halal haram vaksin Kami meneliti semuanya mulai besar anggaran distribusi vaksin hibah dan lain lain ungkap Irma Suryani Chaniago kepada wartawan Jumat 21 1 Irma menuturkan pembentukan panja vaksin covid sebagai respons atas klaim Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang menyebut mayoritas vaksin kedaluwarsa berasal dari donasi gratis negara negara maju Kemudian melihat hal yang berkaitan berkaitan dengan vaksin Meski begitu Irma mengaku belum menerima data resmi terkait klaim Menkes Budi Menkes menyatakan yang banyak expired itu vaksin hibah tetapi memang belum ada data resmi hibah dari mana saja termasuk juga berbagai aspek kata Uni Irma Sebelumnya muncul desakan pemerintah agar menggunakan vaksin halal pada vaksinasi booster Khususnya penggunaan vaksin yang telah mendapatkan sertifikasi halal dari LPPOM MUI Apalagi vaksin dengan label halal itu sebelumnya juga telah mendapatkan Emergency Use Authorization EUA atau izin penggunaan darurat vaksin Covid 19 dari Badan Pengawas Obat dan Makanan BPOM Penggunaan vaksin halal sejalan dengan keinginan Presiden agar kebutuhan terhadap vaksin berlabel halal menjadi prioritas Pasalnya kondisi kedaruratan untuk menggunakan vaksin tidak halal sudah waktunya dihindari Untuk itu Komisi IX DPR sebagai mitra Kementerian Kesehatan dan BPOM akan membahas penggunaan vaksin halal dalam waktu dekat Rekomendasi prioritas vaksin halal itu dibahas usai masa reses awal Januari 2022 Sebelumnya Ketua Umum PBNU periode 2015 2020 KH Said Aqil Siradj mengimbau umat Islam untuk mulai menggunakan vaksin Covid 19 yang halal Imbauan kepada umat Islam dan secara khusus kepada warga nahdliyin itu disampaikan sejalan dengan terbitnya sertifikasi MUI Jangan sampai kita menggunakan vaksin yang tidak halal atau mengandung babi yang pasti akan masuk ke dalam tubuh kita dan itu akan sangat panjang dampaknya kata Kiai Said Di tempat lain Sekjen MUI Amirsyah Tambunan mengungkapkan pihaknya telah mengeluarkan 14 fatwa selama pandemi Covid 19 Dari ke 14 fatwa tersebut dua di antaranya merupakan fatwa mengenai kehalalan vaksin yaitu Sinovac dan Zifivax Dia menuturkan bahwa Fatwa MUI terhadap vaksin halal dan suci yaitu Sinovac dan Zifivax Keduanya bisa dijadikan pedoman bagi pemerintah umat Islam dan pihak pihak terkait yang memerlukan aspek kehalalan dan tingkat kesucian vaksin Oleh karena umat Islam sangat membutuhkan vaksin yang halal maka kami dari MUI mengimbau agar pengadaan vaksin yang halal lebih diutamakan untuk menjaga kesehatan dan kemaslahatan umat dan bangsa kata Amirsyah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: