3 Pria yang Selundupkan 15 Kg Sabu-sabu Terancam Hukuman Mati

3 Pria yang Selundupkan 15 Kg Sabu-sabu Terancam Hukuman Mati

SUMEKS CO Badan Narkotika Nasional BNN Provinsi Sumsel meringkus tiga orang pria yang mencoba menyelundupkan 15 kantong atau 15 Kilogram Kg sabu sabu ke Kabupaten OKI melalui jalan tol Sabtu 29 1 pagi lalu Tiga orang pria yakni berinisial EY AF dan HK itu membawa barang bukti sabu sabu tersebut menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam bernopol B 2165 TOL Petugas BNN Provinsi Sumsel hingga kini masih terus mendalami lagi jaringan ketiga tersangka termasuk apakah ketiganya merupakan bandar atau sekedar kurir saja Baca juga 3 Pria yang Selundupkan Sabu Senilai 15 Miliar Lewat Tol Ternyata Sindikat Mesuji OKI Sementara pengakuan dari para tersangka mereka akan diupah 10 juta per kantongnya tetapi belum diterima ujar Kepala BNN Provinsi Sumsel Brigjen Pol Djoko Prihadi SH MH didampingi Kabid Brantas Kombes Pol Agus Sudaryo kepada awak media Senin 31 1 saat merilis kasusnya Namun Brigjen Pol Djoko menyebut ada uang jalan saja yang idterima ketiga tersangka sebesar Rp 10 juta Iya pengakuannya baru terima uang jalan saja katanya Saat ditanya apakah Kabupaten OKI merupakan tujuan akhir dari penyelundupan sabu sabu asal Pekan Baru tersebut Djoko mengaku masih dalam penyelidikan pihaknya Dari penyelidikan kita OKI ini tujuan akhir tetapi kemana lagi kita belum tahu Dari jaringan ini memang sudah memasok di situ OKI dan penyebaran di situ kata dia lagi Djoko menambahkan pihaknya terus melakukan pengintaian selama 1 tahun di Kabupaten OKI Penyebarannya di Kabupaten OKI kita amati terus selama 1 tahun ini setelah kita ungkap yang 19 kilogram itu Yang jelas kita tidak sampai di situ saja Kita akan terus lakukan penyelidikan sampai ke pangkalnya tempat mereka menerima sabu ini Kita coba kembangkan terus mohon doa restunya ya lanjut Djoko lagi Hukuman yang dijerat untuk para tersangka Djoko menegaskan pada Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 merupakan pasal terberat Baca juga Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai Rp15 Miliar Tujuan OKI Karena barang buktinya banyak ada hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati nanti kita koordinasi dengan Kejaksaan tutupnya Diketahui Badan Narkotika Nasional BNN Provinsi Sumsel menggagalkan penyelundupan 15 Kilogram sabu sabu yang masuk ke Kabupaten OKI melalui jalan tol Sabtu 29 1 pagi lalu Petugas juga mengamankan tiga orang pria yakni berinisial EY AF dan HK yang membawa sabu tersebut menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam bernopol B 2165 TOL Saat meringkus tiga orang kurir yang membawa sabu sabu tersebut BNN Provinsi Sumsel sendiri di backup Satlantas Polres Mesuji Polda Lampung saat melintas di pintu exit tol Mesuji Kasus ini adalah pengembangan dari kasus 19 kilogram yang telah diungkap BNN Provinsi Sumsel bulan Maret tahun lalu Para tersangka ini kelompok atau sindikat Mesuji OKI dho

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: