Tak Diberi Utangan Rokok, Preman Aniaya Pedagang

Tak Diberi Utangan Rokok, Preman Aniaya Pedagang

SUMEKS CO PALEMBANG Hanya gara gara ingin berutang rokok dan tidak dikabulkan membuat Ari Setiawan 32 dan Abdul Roni 28 Keduanya warga Jl A Yani Kelurahan 9 10 Ulu Kecamatan Seberang Ulu SU II menganiaya korban Hariyanto 40 warga Jl DI Panjaitan Lr Bakti Kelurahan Tangga Takat Kecamatan SU II Ahad 16 1 sekitar pukul 14 00 WIB Kedua tersangka membacok korban Hariyanto menggunakan golok dan memukulinya Buah dari perbuatan dua tersangka Ari dan Abdul Roni diamankan Unit Opsnal Pidana Umum Pidum bersama Team Anti Bandit Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang Senin 7 2 sekitar pukul 21 00 WIB Tersangka diamankan di rumahnya Informasi yang dihimpun SUMEKS CO penganiayaan ini terjadi pada Ahad 16 1 sekitar pukul 14 00 WIB di Seberang kampus Bina Darma tepatnya Jl Jenderal A Yani Kelurahan 9 10 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang dengan cara dua pelaku menemui korban di Tempat Kejadian Perkara TKP Dua tersangka bermaksud berutang rokok kepada korban Korban Hariyanto diketahui memiliki warung gerobak di seberang kampus Universitas Bina Darma Namun permintaan itu tidak dipenuhi dua tersangka langsung marah dan mengucapkan kata kata kasar Kemudian tersangka Ari langsung keluar warung dan memukul ke wajah korban mencekik serta menendang korban hingga terjatuh Saat terjatuh tersangka Abdul Roni yang ada didekat situ juga ikut memukul bagian belakang tubuh korban Kemudian tersangka Roni mengambil senjata tajam sajam jenis golok yang ada di TKP Dengan goloknya tersangka Roni membacok tubuh korban hingga akhirnya korban diselamatkan warga sekitar yang langsung melerai keributan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mohamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi membenarkan sudah menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan Benar pelaku sudah ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134 atas laporan korban penganiayaan Anggota langsung menindaklanjuti laporan selanjutnya melakukan penyelidikan dan setelah mengetahui keberadaan pelaku langsung ditangkap kata Tri kepada SUMEKS CO Selasa 8 2 di ruang kerjanya Dia menambahkan selain pelakunya juga diamankan barang bukti BB berupa satu senjata tajam jenis golok Atas ulahnya pasal yang diterapkan kepada pelaku 170 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun tegas Tri dey

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: