Ini Kronologis Kader PKB Tersandung Kasus Dana Hibah

Ini Kronologis Kader PKB Tersandung Kasus Dana Hibah

SUMEKS CO PALEMBANG Perkara dugaan korupsi hibah Kemenpora RI pembangunan lapangan sepakbola mini di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan OKUS memasuki pembuktian perkara di Pengadilan Negeri PN Palembang dengan menghadirkan saksi saksi Sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Kemenpora RI hingga ke pejabat politik diantaranya ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa PKB Sumsel Ramlan Holdan turut dihadirkan di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH Lantas apa hubungan perkara tersebut dengan salah satu partai peserta pemilu ini Afif Batubara SH didampingi Arief Budiman SH kuasa hukum terdakwa Zainal Muhtadin serta Akmal Jailani dikonfirmasi awak media Sabtu 19 2 menceritakan dana hibah pembangunan lapangan bola mini adalah atas inisiasi dari Menpora kala itu Imam Nahrowi yang notabene adalah kader partai PKB Menpora menggelontorkan dana hibah sebesar Rp95 Miliar khusus untuk pembangunan lapangan bola mini untuk dengan target pembangunan seribu desa di seluruh Indonesia termasuk diantaranya di Kabupaten Empat Lawang serta OKUS ungkap Afif Dalam perjalanannya lanjut Afif ditemukan sejumlah pengerjaan proyek lapangan sepakbola mini tersebut nyatanya diselewengkan oleh beberapa oknum terbukti pada beberapa waktu lalu hakim Tipikor Palembang menghukum terdakwa bernama Paradis Tanaka pidana penjara 2 tahun 3 bulan Paradis merupakan ketua DPC PKB Kabupaten Empat Lawang Dan dalam perkara yang saat ini bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang kedua klien kami ini juga merupakan kader PKB makanya kami tanyakan kepada saksi ketua DPW PKB yang dihadirkan pada sidang kemarin kenapa kader kader PKB ini yang banyak memegang dalam proyek lapangan sepak bola ini ungkap Afif Untuk itulah ia bersama tim kuasa hukum lainnya yang pada persidangan selanjutnya akan mencoba terus menggali adanya keterkaitan pihak partai dalam perkara tindak pidana korupsi ini di Kabupaten OKUS yang merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah tersebut Ditambahkan Arief Budiman saat gelar sidang Jumat kemarin pihaknya mencecar berbagai pertanyaan kepada saksi ketua DPW PKB Sumsel Ramlan Holdan terkait mengetahui atau tidaknya proyek pembangunan lapangan sepakbola mini dari dana hibah Kemenpora RI Yang bersangkutan menjawab mengetahui hanya melalui pemberitaan bukan dari cerita cerita kader kader PKB kala itu namun itu hak saksi namun perlu diingat klien kami mengajukan Justice Collaborator JC dan siap membongkar siapa saja yang terlibat tukas Arief Untuk diketahui dalam perkara ini ada tujuh terdakwa yang ditetapkan sebagai tersangka olah Kejari OKUS yakni lima diantaranya mantan Kepala Desa Kades yakni Syamsul Bahri Firman Carles Martabaya dan Asroni Sementara terdakwa Zainal Muhtadin merupakan mantan Camat Tiga Dihaji dan Akmal Jailani selaku pihak ketiga dalam perkara tersebut Diketahu dalam dakwaan JPU bermula pada Tahun 2015 Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia menetapkan 5 lima Desa di wilayah Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten OKU Selatan sebagai penerima dana kegiatan Fasilitasi Lapangan Olahraga Di Desa atau sebutan lain Refocusing yang anggarannya bersumber dari APBN tahun 2015 dengan nilai masing masing sebesar Rp 190 juta yakni Desa Peninggiran Desa Karang Pendeta Desa Kuripan Desa Sukabumi Desa Surabaya Dalam perjalanannya terdapat beberapa penyimpangan di dalam pelaksanaan pengadaan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa atau sebutan lain Refocusing tersebut Salah satu terdakwa yang Ahmad Jailani selaku pihak ketiga atau rekanan pelaksana pekerjaan bukanlah rekanan yang diusulkan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kota atau Satuan Perangkat Kerja Daerah SKPD yang menangani urusan pemerintahan di bidang teknis bangunan Pencairan dana kegiatan seharusnya dilakukan secara bertahap sesuai dengan realisasi fisik di lapangan Namun pada kenyataanya dana kegiatan dicairkan sekaligus 100 persen Selanjutnya lima terdakwa oknum Kades yakni Syamsul Bahri Firman Carles Martabaya Asroni menyerahkan pengajuan dana kegiatan kepada terdakwa Zainal Muhtadin camat Tiga Dihaji yang kemudian membagi bagikan kepada lima Kades tersebut sebesar Rp5 juta Dari hasil pemeriksaan fisik item item pekerjaan yang ada pada kontrak kerja tidak sesuai dengan pelaksanaan fisik di lapangan sehingga hampir seluruh volume pekerjaan lebih kecil tidak sesuai dengan volume pekerjaan yang ada pada Harga Pedoman Setempat HPS fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: