Kritisi Usulan Fatwa Anak Hamil di Luar Nikah Tidak Dikawinkan
SUMEKS CO Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Menteri PPPA Bintang Puspayoga ingin adanya Fatwa Kongres Ulama Perempuan Indonesia KUPI terkait anak yang di luar perkawinan untuk tidak dinikahkan Menanggapi hal tersebut Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid mengatakan hukum Islam di Indonesia menerapkan Mazhab Syafi i yang membolehkan wanita yang hamil di luar nikah bisa untuk dikawinkan Dan itu yang menjadi rujukan kompilasi hukum Islam di Indonesia yang diberlakukan oleh Kementerian Agama ujar pria yang akrab disapa HNW kepada JawaPos com Sabtu 19 2 Karena itu HNW menilai Menteri PPPA Bintang Puspayoga sangat tidak tepat mendorong adanya fatwa larangan wanita yang hamil di luar perkawinan untuk bisa dinikahkan legislator Partai Keadilan Sejahtera PKS ini menilai jika Menteri PPPA melarang adanya pernikahan tersebut maka sama saja pemerintah tidak memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak Karena dengan anak yang lahir tanpa adanya status pernikahan akan membuat masalah baru kata Hidayat kepada JawaPos com Sabtu 19 2 Menurut Hidayat seharusnya yang menjadi prioritas bagi Menteri PPPA adalah melakukan sosialiasasi untuk penguatan peran keluarga agar bisa mencegah seks bebas Semestinya beliau memberikan peran secara preventif agar anak anak dan keluarga tidak terjerumus kehidupan sex bebas sex di luar nikah tuturnya Sebelumnya Menteri PPPA Bintang Puspayoga menyampaikan keprihatinannya terkait jumlah pelajar hamil di luar nikah yang angkanya bahkan ada yang mencapai ribuan Hal ini terjadi lantaran faktor ekonomi sosial hingga pandemi Covid 19 yang sampai saat ini masih berlangsung Diketahui terdapat tiga kota dengan jumlah pelajar hamil di luar nikah tertinggi adalah Tangerang Selatan Yogyakarta dan Madiun Karena itu Bintang mengaku pihaknya mendorong agar bisa diterbitkannya Fatwa Kongres Ulama Perempuan Indonesia KUPI terkait anak yang hamil yang tidak diinginkan atau hamil di luar perkawinan untuk tidak dinikahkan Menurut Bintang hal ini juga sejalan dengan proses permohonan dispensasi kawin yang tidak serta merta anak yang hamil akan dikabulkan oleh Pengadilan Agama untuk dapat menikah Sejalan dengan hal tersebut Kementerian PPPA juga telah diberikan amanat untuk menjalankan 5 arahan prioritas Presiden Joko Widodo Jokowi Salah satunya mencegah perkawinan anak dan itu dijalankan dengan kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional RPJMN 2020 2024 jpg
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: