Empat Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Dosen Cabul

SUMEKS CO PALEMBANG Empat saksi dihadirkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel di ruang sidang PN Palembang dalam kasus dugaan asusila oleh oknum dosen Universitas Sriwijaya atas nama terdakwa Aditya Rol Azmi Para saksi itu dihadirkan di hadapan majelis hakim PN Palembang dalam persidangan yang digelar tertutup untuk umum di hadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Fatimah SH MH Kamis 24 2 Sementara terdakwa Aditya Rol Azmi dihadirkan secara visual dalam layar monitor persidangan dengan didampingi tim penasihat hukum terdakwa H Darmawan SH MH Ya tadi telah selesai dilakukan sidang dengan agenda menghadirkan saksi sebanyak lima orang diantaranya yakni saksi korban berinisial DR ungkap H Darmawan SH MH diwawancarai usai sidang Selain saksi korban DR masih kata mantan ketua DPRD Kota Palembang ini juga turut hadir dua saksi mahasiswa mahasiswi bernama Imam dan Syarifah serta saksi bernama Dona Dari keterangan tiga saksi selain saksi korban dihadapan majelis hakim mengaku tidak melihat langsung peristiwa dugaan asusila yang menjerat klien kata Darmawan Ia meyakini dari keterangan saksi tersebut sudah jelas nanti majelis hakim serta penuntut umum dapat menjadi bahan pertimbangan dalam perkara ini tidak ada saksi yang melihat langsung kejadian tersebut Selain itu masih menurut Darmawan saksi korban DR sudah berumur 22 tahun yang berarti sudah lebih dari dewasa yang harusnya sudah sama sama mengetahui tentang hal itu Untuk sidang selanjutkan diagendakan masih akan menghadirkan saksi diantaranya mendatangkan saksi seorang psikolog tukas Darmawan Sementara itu untuk persidangan terdakwa lainnya yakni Reza Ghasarma dikarenakan berkas dakwaan dilakukan terpisah masih menunggu giliran sidang dengan agenda pembacaan keberatan atas dakwaan JPU eksepsi fdl
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: