Selebgram ini Resmi Jadi Terdakwa

Selebgram ini Resmi Jadi Terdakwa

SUMEKS CO PALEMBANG Usai gugatan praperadilan tidak dikabulkan selebgram Al Naura Karima Pramesti atau Naura resmi menyandang status sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong berupa pakaian dan butik Hal itu diketahui saat majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang diketuai Dr Fahren SH MHum menggelar sidang perdana Selasa 1 3 dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Palembang Sigit Subiantoro SH Terdakwa Naura sendiri dihadirkan secara visual dari penahanan Polda Sumsel didampingi oleh tim penasihat hukum Hendra Jaya SH Oleh JPU terdakwa Naura didakwa dengan dakwaan primer Pasal 378 KUHP atau subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan Terhadap dakwaan itu tim penasihat hukum terdakwa Naura tidak mengajukan keberatan atas dakwaan eksepsi untuk itu majelis hakim memerintahkan agar JPU dapat melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi saksi pada persidangan yang akan datang Diwawancarai usai sidang Hendra Jaya penasihat hukum terdakwa mengatakan pihaknya sengaja tidak mengajukan eksepsi namun bukan berarti menerima dakwaan penuntut umum melainkan akan lebih fokus dalam sidang pembuktian perkara Klien kami Al Naura Karima Pramesti didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal 378 dan 372 kami tidak mengajukan eksepsi bukan bearti kami menerima dakwaan tersebut Nanti akan kami hadirkan saksi saksi dalam sidang pembuktian perkara ujar Hendra Dikatakannya bahwa perkara tersebut lebih ke perdata bukan pidana menurutnya kliennya sudah pernah mengembalikan uang Diketahui dalam dakwaan kejadian Bermula bahwa terdakwa Al Naura Karima Pramesti melalui instragram miliknya menawarkan investasi tanam modal untuk menjulal baju dan kain milik terdakwa dengan keuntungam 9 persen dengan syarat foto KTP dan minimal uang sebesar Rp10 juta Terdakwa juga mengiming imingkan akan memperoleh keuntungan 9 Pesen sebesar 10 juta perbulan dari modal yang di berikan oleh saksi korban serta modal yang di investasikan akan di kembalikan secara utuh beserta keuntungan tergantung berapa bulan yang diambil setelah jangka waktu yang diambil telah selesai Atas Perbuatannya terdakwa Al Naura Karima Pramesti didakwa melanggar dua pasal yakni 372 KUHP Dan Pasal 378 KUHP fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: