Bule Koleksi Tiga Senpi Hanya Divonis 1 Tahun 4 Bulan

Bule Koleksi Tiga Senpi Hanya Divonis 1 Tahun 4 Bulan

SUMEKS CO DENPASAR Usai menjalani hukuman seorang bule asal Prancis bernama Rayan Jawad Hendri Bitar 31 akhirnya dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Rayan dipulangkan kembali ke negaranya setelah terlibat kasus tindak pidana kategori berat di Bali Dia terlibat kasus kepemilikan narkotika jenis sabu sabu seberat 5 43 gram dan tiga pucuk senjata api senpi berikut puluhan butir amunisi Ketiga senpi ilegal itu masing masing satu pucuk laras panjang jenis blade pistol stabilizer satu pucuk revolver NAA 22LR dan satu pucuk jenis Makarov Tiga senjata api mematikan itu diamankan saat yang bersangkutan tiba di Bali Kasus yang melibatkan Rayan Jawad Hendri Bitar diungkap Polda Bali Desember 2020 silam Dalam kasus ini Rayad Jawad Hendri Bitar akhirnya diganjar dengan hukuman satu tahun dan empat bulan penjara Setelah bebas 24 Maret 2022 pria kelahiran Paris Prancis itu diserahkan ke Kanim Kelas I TPI Denpasar dan menghuni Rumah Detensi Imigrasi Rudenim Denpasar Rayan Jawad Hendri Bitar masuk ruang detensi sembari menunggu proses deportasi ke negaranya Pendeportasian terhadap Rayan Jawad berdasarkan Pasal 48 ayat 1 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Setelah masuk detensi selama empat hari dan telah siapnya tiket dan administrasi akhirnya Rayan Jawad dideportasi kata Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah Rayan Jawad diterbangkan dari Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan maskapai penerbangan Scoot Airlines TR285 rute Denpasar Singapura Rabu malam kemarin 30 3 gie JPNN nbsp

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: