Terpidana Korupsi Jalan Rantau Alai-SP Kilip Bayar Denda Rp 50 Juta ke Kejari Ogan Ilir

Terpidana Korupsi Jalan Rantau Alai-SP Kilip Bayar Denda Rp 50 Juta ke Kejari Ogan Ilir

nbsp SUMEKS CO OGANILIR Kejaksaan Negeri Ogan Ilir kembali menerima uang denda dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai Sirah Pulau Kilip Uang denda sebesar Rp 50 juta tersebut atas nama terpidana SB Kepala Kejari Ogan Ilir Marthen Tandi melalui Kasi Intelijen Iqram Syah Putra mengatakan pengembalian uang denda ini berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus Nomor 61 Pid Sus TPK 2021 PN Plg tanggal 16 Februari 2022 Pada putusan tersebut SB dihukum pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 50 juta Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan terang Iqram kepada SUMEKS CO Senin 4 4 Penyerahan uang denda tersebut dilakukan perwakilan keluarga dan diterima langsung Jaksa Eksekutor Kejari Ogan Ilir kemudian diserahkan ke Bendahara Penerimaan untuk disetorkan ke Kas Negara Sebelumnya kita juga menerima uang pengganti sebesar Rp 46 095 721 3 di kasus yang sama dari terpidana ZA tutup Iqram ety

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: