Berkas Indra Kenz Dilimpahkan ke Kejagung
SUMEKS CO Kejaksaan Agung Kejagung menyebutkan telah menerima berkas perkara atas nama Indra Kesuma alias Indra Kenz Hal ini diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Kejagung Ketut Sumedana Crazy rich asal medan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong lewat trading binary option platform Binomo Jum at 8 4 Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejakgung telah menerima pelimpahan berkas perkara pertama dalam dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Bareskrim Polri atas nama Tersangka IK ujar Ketut kepada wartawan Menurut Ketut berkas perkara Indra Kenz tersebut dikirimkan Bareskrim Polri pada 5 April 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 6 April 2022 Selanjutnya Ketut menuturkan berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti dalam jangka waktu tujuh hari Waktu tujuh hari itu untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil dan tujuh hari untuk memberikan petunjuk apabila berkas perkara belum lengkap katanya Ketut membeberkan Indra Kenz disangka melanggar Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat 1 jo 28 ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 3 Pasal 5 dan Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP Diketahui Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong lewat trading binary option platform Binomo Mereka adalah Indra Kesuma alias Indra Kenz selaku affiliator Brian Edgar Nababan selaku Manager Development Binomo Fakar Suhartami Pratama selaku guru Indra Kenz yang juga affiliator dan Wiky Mandara Nurhalim sebagai admin grup Telegram trading Binomo Pihak kepolisian menyebut Indra Kenz terancam mendapatkan kurungan penjara selama 20 tahun atas hasil kejahatan dengan melakukan dugaan penipuan ke masyarakat tersebut Tim Bareskrim Polri juga telah melakukan penyitaan aset aset milik Indra Kenz totalnya mencapai 43 5 miliar Beberapa aset yang telah disita adalah mobil mewah merek Ferrari dan Tesla Kemudian dua bidang tanah di Deliserdang Sumatera Utara satu rumah di Medan dan rumah di kawasan Alam Sutera Tangerang Jawapos com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: